MEDAN, kaldera.id – Selama periode tahun 2020 Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Provinsi Sumatera Utara mengungkap 62 kasus dengan tersangka 111 orang.

Kepala BNN Provinsi Sumut, Brigjen Pol Atrial, saat dimintai keterangan menyebut di tengah pandemi Covid-19 tak menyurutkan para pelaku tindak pidana narkotika untuk menyelundupkan narkoba ke Sumatera Utara.

“Terbukti selama 2020 BNNP Sumut berhasil menyita barang bukti shabu seberat 30 kg lebih,” tukasnya, Selasa (29/12/2020).

Selama tahun ini juga BNNP berhasil menyita narkotika jenis shabu seberat 30,3 kg, ekstasi 1160,5 butir, dan ganja 303,9 kg.

Lebih lanjut, BNNP Sumut di tahun ini telah memusnakan ladang ganja 3 kali di 7 titik Pengunungan Tor Sihite Desa Banjar Lancat, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal seluas 28 hektar.

Tidak hanya mengungkap kasus peredaran dan pemusnahan, BNNP Sumut juga berhasil menekan tingginya penyalahgunaan narkotika dengan melakukan rehabilitasi 1.667 orang yang positif mengonsumsi narkoba.(mustivan mahardika)