Kapolrestabes Medan: Arisan Online Dominasi Penipuan di 2020

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko memberikan penjelasan pada wartawan penanganan Kamtibmas selama 2020, Kamis (31/12/2020). Arisan online picu kasus penipuan di wilayah Medan.(mustivan/kaldera)
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko memberikan penjelasan pada wartawan penanganan Kamtibmas selama 2020, Kamis (31/12/2020). Arisan online picu kasus penipuan di wilayah Medan.(mustivan/kaldera)

MEDAN, kaldera.id – Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, sepanjang 2020 kejahatan penipuan menjadi kasus tertinggi mencapai 1.215 kasus.

Hal itu diungkapkan dalam catatan data yang disampaikan Kapolrestabes Medan dalam Konferensi Pers Akhir Tahun di halaman Mapolrestabes Medan.

“Kasus tindak pidana penipuan menjadi kasus tertinggi Tahun 2020 di wilayah hukum Polrestabes Medan dengan jumlah 1.215 kasus. Mengalami peningkatan 38% dari 2019,” jelasnya, Kamis (31/12/2020).

Kata Kombes Riko, peningkatan jumlah kasus gangguan kamtibmas ini dikarenakan banyaknya kasus penipuan online. “Modusnya arisan online,” pungkasnya.

Dalam paparan itu, turut mendampingi Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, Kasat Reskrim Kompol Martuasah Tobing, Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan, pejabat utama Polrestabes Medan dan sejumlah kapolsek di jajaran Polrestabes Medan.

Sementara, kasus kejahatan curanmor, curat, dan curas juga masih tinggi. Untuk kasus Curanmor tercatat 1.072 kasus, curat sebanyak 1.028 kasus serta curas sebanyak 289.

Lebih lanjut, Riko juga menyampaikan jumlah kasus gangguang kamtibmas yang terjadi sebanyak 7.726 kasus. Jumlah itu meningkat 6% dari 2019 yang tercatat sebanyak 7.260 kasus.(mustivan mahardhika)