Site icon Kaldera.id

Terlibat Jaringan Narkoba, PNS Labuhanbatu Diringkus

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan

MEDAN, kaldera.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengamankan tiga orang pengedar narkotika jenis sabu antar Provinsi di Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, ketiga tersangka yang diamankan yakni Aman Siregar alias Udin, 37, Priono alias Supri, 43, dan seorang PNS bernama Lydia Agustika alias Lydia, 36,.

“Saat ini ada tiga tersangka yang kita amankan, salah satunya seorang wanita yang berprofesi sebagai PNS. Keseluruhan barang bukti yang kita sita yakni, 5 kg sabu, mobil dan lainnya,” katanya, Rabu (13/1/2021).

Nainggolan juga menjelaskan, pengungkapan sindikat narkoba ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman sabu yang melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

“Mendapatkan informasi, tim kemudian melakukan penjagaan di lokasi tersebut dan menghentikan satu mobil Honda CR-V dengan nomor polisi BK 160 LI yang dicurigai membawa barang bukti sabu,” kata Nainggolan.

Petugas yang menghentikan mobil tersebut mendapati dua orang yakni Lydia dan Aman Siregar. Kemudian, petugas menggeledah isi mobil dan memeriksa barang bawaannya.

“Dari pemeriksaan itu disita barang bukti lima bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 5 kg, yang berbalut teh cina di dalam tas ransel hitam,” sebutnya.

Setelah mengamankan Lydia dan Aman, kemudian petugas mengejar orang yang diduga sebagai bandar di daerah Desa Suka Maju Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir-Riau. dan berhasil menangkap tersangka lainnya, yakni Priono alias Supri.

“Sekarang ke tiga tersangka masih diperiksa intensif di Mapolda Sumut untuk melakukan pengembangan lebih lanjut, namun tersangka Priono tak mengakui sebagai bandar sabu, tapi ia mengetahui adanya peredaran narkoba di kampung tersebut” tukasnya.(mustivan mahardhika)

Exit mobile version