MEDAN, kaldera.id – Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Runtung Sitepu, dipanggil Tim Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimum Polda Sumut untuk klarifikasi dugaan korupsi proyek embung.
Kasubbid Penmas Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan membenarkan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Runtung Sitepu, dipanggil untuk memberikan klarifikasi.
Namun, Nainggolan belum dapat menjelaskan secara detailnya apakah Runtung Sitepu dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait tudingan dugaan korupsi pembangunan Kampus II USU.
“Mau klarifikasi, karena ada laporan tentang dugaan penyimpanan pembangunan,” sebutnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol John Nababan, membenarkan Polda Sumut memanggil Rektor USU, Runtung Sitepu.
“Beliau (Runtung Sitepu) bukan diperiksa, ia kita panggil hari ini untuk memberikan klarifikasi,” jelasnya.
Disinggung mengenai klarifikasi soal apa terhadap pemanggilan Runtung Sitepu, John mengaku terkait adanya dugaan tindak pidana pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi pembangunan Embung Utara Kampus II USU di Kwala Bekala.
“Proyek pembangunan merupakan dari Pemprov Sumut. Pengerjaannya menggunakan anggaran Tahun 2017,” pungkasnya.
Diketahui, lahan kampus USU bersumber dari hibah Pemprov Sumut, dan telah diresmikan pada Tahun 2010 lalu oleh Gubernur Sumut yang saat itu dijabat Syamsul Arifin.(finta/mustivan)