Site icon Kaldera.id

Payah Bilang, Isteri Antar Sabu Suami ke Penjara

Dua tersangka diamankan Petugas Polrestabes Medan, kemarin. Mereka kedapatan membawa sabu saat ingin membesuk tahanan di sana.(ist)

Dua tersangka diamankan Petugas Polrestabes Medan, kemarin. Mereka kedapatan membawa sabu saat ingin membesuk tahanan di sana.(ist)

MEDAN, kaldera.id – Entah apa yang merasuki MI, 26, sehingga membawa sabu-sabu untuk suaminya yang sedang dalam tahanan Polrestabes Medan. Dia pun harus meringkuk dalam sel penjara.

Petugas jaga Satuan Sabhara Poltestabes Medan, mengamankan dua perempuan berinisial MI, 26, dan AD, 27. Keduanya warga Jalan Tangguk Bongkar 11, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Denai.

Kedua perempuan tersebut ditangkap ketika hendak membawa narkotika jenis sabu untuk suaminya ke dalam tahanan Polrestabes Medan. Dari informasi yang diperoleh, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (19/1/2021). MI saat itu hendak membesuk suaminya berinisial HSH bersama temannya AD.

Sebelum masuk ke dalam RTP, seperti biasa petugas memeriksa barang bawaan pembesuk terlebih dahulu. Kemudian saat di periksa, petugas menemukan satu paket plastik kecil berisikan sabu yang diselipkan di dalam karet celana pendek milik MI.

Setelah mengamankan barang bukti sabu, kemudian kedua perempuan tersebut diboyong dan diserahkan ke Sat Narkoba Polrestabes Medan.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan melalui Kanit Idik 1 AKP Paul Simamora membenarkan hal tersebut, narkotika itu ditemukan di dalam karet celana yang dibawa istri dari HS.

“Dari hasil interogasi, sabu tersebut merupakan pesanan suaminya. Kemudian petugas piket Sat Sabhara menyerahkan ke dua tersangka beserta barang bukti ke petugas piket Sat Res Narkoba Polrestabes Medan,” jelasnya, Kamis (21/1/2021).

Dalam peristiwa ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu plastik kecil yang berisi sabu dengan berat 0,50 gram. Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Sonic warna merah nomor polisi BK 4592 AHC milik pelaku. (mustivan mahardhika)

Exit mobile version