MEDAN, kaldera.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengingatkan pengusaha yang diduga terlibat dalam penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi bahwa menghilangkan atau merusak barang bukti dapat berujung pada pidana.
“Peringatan ini kita sampaikan menyusul temuan tim Kejati Sumut yang melakukan penggeledahan di SPBU dan gudang penyimpanan BBM di Medan pada Rabu (6/11) lalu,” kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan ketika dihubungi dari Medan, Sabtu (9/11/2024).
Dalam penggeledahan tersebut, tim Kejati Sumut menemukan berbagai barang bukti terkait penyelewengan solar subsidi, termasuk mobil tangki yang diduga digunakan untuk mengangkut solar bersubsidi dan kendaraan lain yang telah dimodifikasi untuk menampung bahan bakar tersebut.
“Selain itu, ditemukan pula beberapa tangki, drum, dan plat kendaraan yang diduga bodong,” ujar dia.
Menurut Yos, saat tim Kejati Sumut kembali memeriksa lokasi, beberapa barang bukti yang sebelumnya ditemukan, seperti mobil box yang dimodifikasi, sudah tidak ada di tempat.
Pihaknya menduga hal ini merupakan upaya untuk menghilangkan barang bukti dan menghalangi proses penyidikan.
“Bahwa tindakan menghilangkan atau merusak barang bukti merupakan pelanggaran serius yang dapat dijerat dengan ancaman pidana,” tegas Yos yang pernah menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang.
Ditambahkan Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting, bahwa menurut Pasal 221 Ayat 1 angka 2 KUHPidana, pelaku yang menghilangkan barang bukti bisa dipidana penjara paling lama sembilan bulan dan dikenakan denda.
“Kita mengimbau agar pengusaha yang terlibat dalam kasus ini untuk kooperatif dan tidak menghalang-halangi penyidikan yang sedang berlangsung,” tegasnya.
Pihaknya memastikan, akan terus mengejar para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi, terutama yang disalurkan ke industri. Dia juga menambahkan, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam mengawasi distribusi BBM subsidi.(reza/red)