Proses serah terima jabatan direksi perusahaan daerah di Kantor PD Pasar, Komplek Pasar Petisah, Medan, Selasa (21/1/2020).
Proses serah terima jabatan direksi perusahaan daerah di Kantor PD Pasar, Komplek Pasar Petisah, Medan, Selasa (21/1/2020).

MEDAN, kaldera.id – Seratusan pedagang pasar tradisional pendukung mantan Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya hadir dalam proses serah terima jabatan direksi perusahaan daerah tersebut di Kantor PD Pasar, Komplek Pasar Petisah, Medan, Selasa (21/1/2020).

Situasi ini membuat puluhan personel kepolisian berpakaian dinas diturunkan untuk mengamankan situasi.

Meskipun suasana serah terima jabatan dan pengambilalihan kantor sedikit memanas, Plt Dirut PD Pasar Kota Medan, Nasib yang datang bersama Plt Direktur Operasional PD Pasar, Gelora Kurnia Ginting dan anggota dewan pengawas sempat melempar canda.

“Kami tidak tahu suasananya seperti ini. Kalau tahu, kami siapkan hiburan,” ungkap Nasib membuka pembicaraan dengan sedikit tertawa.

Dia menuturkan, secara pribadi, hubungan dengan para direksi yang dipecat tidak ada masalah. Hanya saja, secara profesional aturan tersebut harus dilaksanakan.

“Secara profesional, saya harus tetap menjalankan tugas,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu dirinya menjelaskan latar belakang pendidikan dan pengalaman jabatannya sehingga ditunjuk memegang jabatan tersebut. Dirinya bersama Gelora Ginting menjabat sampai Desember 2020 atau sampai pejabat definitif melalui proses penjaringan dilantik.

Dia juga harus melepas jabatannya sebagai anggota dewan pengawas. “Atas dedikasi para direksi saya ucapkan terima kasih,” tambahnya.

Sementara itu, Rusdi Sinuraya mengakui dirinya diberhentikan secara tidak hormat oleh Pemko Medan. Surat pemecatan itu baru diterimanya Senin 20 Januari 2020.

“Kemarin siang suratnya masuk. Suratnya hanya berupa petikan bukan surat keputusan. Isinya menyatakan memberhentikan dengan tidak hormat,” kata Rusdi.

Rusdi mengaku terkejut dengan keputusan itu. Oleh karena itu, dia bersama direksi lain dan kuasa hukum sedang mempelajari dan menelaah surat tersebut. Pihaknya akan berdiskusi dengan kuasa hukum apakah melanjutkan proses ini ke PTUN atau tidak.

Mantan Direktur Pengembangan PD Pasar, Arifin Rambe yang juga dipecat mempertanyakan alasan pemberhentian dirinya dan dua direksi lainnya.

“Apakah dibenarkan melalui secarik kertas bisa menggugurkan jabatan direksi,” tutur Arifin. (reza sahab)