Pemko Medan Keberatan Atas Putusan Penundaan PTUN Medan

Humas PTUN Medan, Tirta Irawan.
Humas PTUN Medan, Tirta Irawan.

MEDAN, kaldera.id – Pemko Medan akan mengajukan keberatan atas keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang meminta penundaan pemberhentian tiga direksi PD Pasar Kota Medan.

Penyampaian keberatan atas keputusan tersebut dilakukan setelah adanya surat keputusan permintaan penundaan atas pencopotan tiga direksi perusahaan tersebut dari PTUN.

“Nanti kami buat surat keberatan atas permintaan penundaan pencopotan direksi tersebut. Kemungkinan akan kami sampaikan besok,” ungkap Kabag Hukum Setdako Medan, Bambang kepada wartawan di Kantor Wali Kota Medan, Selasa (28/1/2020).

Sementara itu, Humas PTUN Medan Tirta Irawan menjelaskan, pihaknya telah menerima gugatan terkait pemecatan 3 Direksi PD Pasar. Bahkan perkara tersebut telah teregister dengan nomor perkara No 11.G.2020.

“Perkara ini sudah masuk ke tahap pemeriksaan persiapan. Cuma di PTUN khusus pemeriksaan persiapan. Fungsinya memperbaiki gugatan. Menyempurnakan gugatan agar memenuhi unsur formil pengajuan gugatan,” ucapnya saat ditemui di kantornya Jalan Bunga Raya, Selasa (28/1/2020).

Bahkan sidang perdana tadi masih dalam tahap memperbaiki gugatan atau persiapan. Tirta menyebut sidang digelar secara tertutup.

Dalam perkara ini, majelis hakim telah mengeluarkan putusan penundaan yang sifatnya hanya menunda pelaksanaan keputusan objek sengketa.

“Dasar pertimbangan menurut UU pasal 67 UU 5 tahun 1986 dikarenakan ada kepentingan penggugat yang mendesak dan sulit dipulihkan apabila keputusan ini tetap dilaksanakan. Jadi semata-mata hanya berbicara tentang kepentingan penggugat yang mendesak dan tidak ada kepentingan umumyang dilanggar apabila SK ini tidak dilaksanakan,” jelasnya.

“Lain cerita kalau pembangunan sarana sosial dan umum, jalan putus misalnya, itu gak boleh ditunda menurut UU. Karena ini tidak ada kepentingan umum menurut majelis hakim,” imbuhnya.

Dia menambahkan, Pemko Medan bisa melayangkan keberatan atas keputusan majelis hakim terhadap penundaan pelaksanaan objek perkara. (reza sahab)