Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi Walikota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin.
Walikota nonaktif, Dzulmi Eldin

MEDAN, kaldera.id – Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Walikota Medan non aktif, Dzulmi Eldin sepertinya tidak disidangkan di Pengadilan Negeri Medan. Hal ini dilihat belum adanya pelimpahan berkas perkara dari Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) ke pihak pengadilan.

Kemungkinan Eldin disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. ”Sidangnya sepertinya tidak di sini (PN Medan). Berkasnya belum ada masuk kepada kami,” jelas Humas PN Medan, Erintuah Damanik kepada kaldera.id, Selasa (28/1/2020).

Eldin hanya hadir di PN Medan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi suap jabatan perjalanan dinas walikota ke Jepang dengan terdakwa Isa Ansyari beberapa waktu lalu. “Hanya jadi saksi saja kemarin. Untuk persidangannya sepertinya tidak di sini,” tambahnya.

Sekadar memberitahukan, Eldin bersama Kadis PU Kota Medan non aktif, Isa Ansyari dan Kasubbag Protokol Setdako Medan, Samsul Fitri Siregar ditangkap KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di salah satu rumah sakit di Medan beberapa waktu lalu.

Eldin ditangkap karena diduga menerim sejumlah uang dari Isa Ansyari untuk menutupi biaya perjalanan dinas ke Jepang. (Alfan Syahputra/Mahmudi/kaldera/pkl/reza sahab)