Kepala Inspektorat Kota Medan, Ikhwan Habibi Daulay
Kepala Inspektorat Kota Medan, Ikhwan Habibi Daulay

MEDAN, kaldera.id – Sejumlah lurah di lingkungan Pemko Medan diperiksa Inspektorat Kota Medan terkait dana kelurahan. Sebab, sebagian besar lurah tidak menggunakan dana tersebut.

Untuk tahap awal pemeriksaan difokuskan lurah di Kecamatan Medan Marelan. Kecamatan Medan Marelan sendiri terdapat lima kelurahan yakni, Labuhan Deli, Rengas Pulau, Terjun, Paya Pasir dan Tanah Enam Ratus.

“Pemeriksaan sudah berjalan dan difokuskan lurah di Kecamatan Medan Marelan dulu. Setelah itu nanti lurah di kecamatan lain,” ungkap Inspektur Kota Medan, Ikhwan Habibi Daulay kepada kaldera.id, Kamis (30/1/2020).

Ikhwan Habibi menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan sementara, tidak digunakannnya dana kelurahan yang merupakan bantuan pusat tersebut karena berbagai alasan.

Mulai dari bendahara pembantunya mengundurkan diri, rencana anggaran biaya (RAB) tidak selesai bahkan, ada yang mengatakan dananya tidak turun.

“Alasannya macam -macam. Inilah nanti kami dalami lagi. Apakah sesuai atau tidak dengan di lapangan,” tegasnya.

Besaran dana kelurahan yang didapat masing -masing kelurahan juga bervariasi. Mulai dari Rp300 juta sampai 600 juta lebih. Tergantung wilayah dan kebutuhannya.

Untuk memaksimalkan pemeriksaan ini, Inspektorat berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Kota Medan untuk mensinkronkan terkait anggaran tersebut.

“Nanti kami koordinasi dengan BPKAD terkait berapa dananya yang didapat. Benar atau tidak anggaran itu tidak turun kepada mereka. Dari situ pasti ketahuan. Pemeriksaan ini akan terus berjalan sampai tuntas. Masalah sanksinya apa, tergantung kesalahan mereka,” tambahnya. (reza sahab)