MEDAN, kaldera.id – Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, Suherman serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan, Irwan Ibrahim Ritonga diperiksa Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK), Rabu dan Kamis (29-30/1/2020).
Keduanya diperiksa kembali untuk melengkapi BAP kasus dugaan korupsi dana pelesiran ke Jepang untuk tersangka Kasubbag Protokol Setdako Medan, Samsul Fitri Siregar.
Sekadar memberitahukan, Samsul bersama Kadis PU Kota Medan non aktif, Isa Anshari dan Walikota Medan non aktif, Dzulmi Eldin ditangkap KPK beberapa waktu lalu melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di salah satu rumah sakit swasta di Medan.
“Hanya mereka berdua (Suherman dan Irwan Ritonga) yang dipanggil KPK kembali. Hanya melengkapi BAP Samsul. Mungkin ada yang kurang,” ungkap Kabag Hukum Setdako Medan, Bambang saat ditemui kaldera.id di Kantor Walikota Medan, Jumat (31/1/2020).
Bambang menjelaskan, pemeriksaan ini bersifat biasa. Kemungkinan ada yang terlupa saat pemeriksaan beberapa waktu lalu. Keduanya juga sebelumnya sudah diperiksa KPK untuk ketiga tersangka tersebut.
“Sifatnya biasa. Mungkin karena ada yang terlupa. Jadi, dipanggil lagi. Lagian ini untuk Samsul. Keduanya hadir di Jakarta,” tambahnya. (reza sahab)