MEDAN, kaldera.id – Pemko Medan akan menerapkan pengurusan dokumen kependudukan sistem online. Rencananya Maret mendatang program tersebut sudah berjalan.
Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, Zulkarnain mengungkapkan, dengan diterapkannya sistem online, masyarakat dapat mengurus dokumen kependudukannya secara kapanpun dan di manapun.
“Pengurusan dokumen kependudukan bisa lebih efisien,” ungkap Zulkarnain, Senin (10/2/2020).
Untuk memudahkan pencetakan, pihaknya telah menganggarkan mesin pencetak dokumen kependudukan. Ini dilakukan untuk mengetahui efektivitas dalam mendukung pelayanan yang diberikan.
“Nantinya masyarakat dapat mencetak sendiri dokumen kependudukannya setelah melalui sistem pendaftaran online. Sebab, dalam aplikasi secara online nanti akan ada pemberitahuan bahwa dokumen kependudukan telah selesai dan dapat langsung dicetak melalui mesin tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution mengatakan, Pemko Medan akan terus berupaya meningkatkan pelayanan serta sarana dan prasarana guna mendukung tercapainya pelayanan yang semakin optimal.
“Sistem online ini bisa melalui android. Termasuk pelayanan di tingkat kecamatan akan semakin diperbaiki. Dengan demikian, masyarakat akan lebih antusias mengurus sendiri dokumen kependudukannya masing-masing,” tambahnya saat berkunjung ke Kantor Disdukcapil Kota Medan, Jalan Iskandar Muda, Senin (10/2/2020).
Akhyar juga menekankan agar masyarakat dapat menjaga dokumen kependudukan sehingga tidak mudah rusak maupun hilang. Sebab, dari informasi yang diperoleh dalam seharinya tercatat ada puluhan dokumen kependudukan yang rusak ataupun hilang. (reza sahab)