MEDAN, kaldera.id – Mantan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho, meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Sumatera Utara dalam sidang promosi, Senin (10/2/2020).
Pria yang kini menjabat Kapolrestabes Surabaya, berhasil mempertahankan disertasinya di hadapan penguji dengan Promotor Prof Dr Bismar Nasution SH MH, Co Promotor Prof Dr Hikmahanto Juwana SH LLM PhD dan Dr Zulkarnain Sitompul SH LLM, Dekan FH USU Prof Dr Budiman Ginting SH MHum, dengan judul “Standar Pertanggungjawaban Pemegang Saham Bank Berdasarkan Piercing the Corporate Veil di Indonesia”. Mantan Kasat Reskrim Poltabes Medan ini pun lulus dengan nilai kehormatan atau pujian (Cumlaude).
“Alhamdulillah atas ridho Allah SWT, karena izinnya saya bisa menyelesaikan kegiatan ini dan juga karena doa seluruh kolega, rekan-rekan, sahabat, orang tua dan keluarga yang mendukung untuk selesainya program doktor ini,” ucapnya.
Bagi Sandi, perolehan gelar tertinggi akademik ini merupakan penghargaan yang tidak terlukiskan bagi keluarganya. Proses pendidikan pun dia mulai saat menjabat Kapolrestabes Medan pada 2016.
“Momentum ini tidak akan terlupakan, dimana kami telah mencapai jenjang akademik paling tinggi pada jenjang pendidikan umum. Dan semuanya ini tidak akan berhasil berkat izin dan berkah dari Allah SWT,” ucapnya.
Jerat Pemegang Saham Bank
Dalam disertasinya, pria kelahiran Salatiga 1 Juli 1973 menyimpulkan pemegang saham bank tidak lepas tanggung jawab dalam persoalan hukum korporasi berdasarkan piercing the corporate veil (mengoyak/merobek tirai atau kerudung perusahaan).
Sandi menyarankan perlu ada perubahan UU korporasi untuk bisa mengakomodir tentang adanya keterlambatan UU untuk mengatur hal tersebut. UU belum mengatur secara detail. “Tindak pidananya sudah ada, putusan pengadilannya sudah ada, tetapi belum mengakomodir untuk keseluruhannya, jadi bisa untuk perbaikan UU ke depan,” kata Sandi.
Wagubsu Musa Rajekshah yang hadir dalam sidang promosi itu, mengapresiasi disertasi Sandi yang menyebut bahwa pemegang saham bank tidak lepas tanggung jawab dalam persoalan hukum. Kata dia, ini tentu memberi warna baru dalam penyelesaian masalah korporasi.
“Jarang pemegang saham. Biasanya hanya direksi dan komisaris. Saran beliau untuk perubahan UU korporasi menarik, tentunya akan berdampak pula pada kinerja masing-masing pihak dalam menjalankan korporasi, tak hanya direksi dan komisaris tapi juga pemegang saham,” jelas Wagub.
Rektor USU Prof Dr Runtung Sitepu SH MHum mengatakan, atas keberhasilan dalam ujian promosi ini , maka sejak saat itu Sandi berhak menyandang gelar doktor.
“Saya bangga dengan Sandi ini, karena terus konsisten mengejar keilmuan dan terus berusaha mewujudkan cita-cita untuk menjadi salah satu alumni terbaik USU. Dalam kesehariannya kita lihat tegar, namun dalam memberi sambutan tadi terlihat terharu, saat menyinggung orang tua ataupun istri. Itu artinya wajar dan masih normal,” katanya.
Akrab dengan Sumatera Utara
Sandi Nugroho merupakan lulusan terbaik (Adhi Makayasa) Akademi Kepolisian 1995. Dia perwira polisi yang sering bertugas di Sumatera Utara. Usai menyelesaikan studi PTIK pada 2002, Sandi ditempatkan di Polda Sumut. Selanjutnya dia menjabat Kapolsek Medan Labuhan, Kapolsek Medan Baru, Kasat Reskrim Polres Asahan, Kasat Reskrim Poltabes Medan dan Wakapolres KPPP Belawan pada 2007.
Setelah itu ia mengikuti Sespim dan ditugaskan di Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat hingga pernah menjabat Koorspri Wakapolri pada 2012. Selanjutnya, pada 2016 saat menyandang pangkat Komisaris Besar Polisi, dia kembali ke Medan sebagai Kapolrestabes Medan. Pada 2019, usai menyelesaikan Pendidikan Pimpinan Tinggi Polri, dia menjabat Kapolrestabes Surabaya. Selamat Doktor Sandi.(f rozi)