MEDAN, kaldera.id – Pencetakan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) di Kota Medan masih terhambat. Pasalnya, blanko yang tersedia sangat terbatas.
Kementrian Dalam Negeri selaku penyedia blanko hanya mendistribusikan 10.000 blanko kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan. Sementara yang bermohon pencetakan e-KTP di instansi tersebut mencapai 60.000.
“Kapasitas pencetakan e-KTP per harinya mencapai 1.000 keping. Sementara, permintaan tmencapai 60.000. Maka dari itu, setiap rentang waktu 10 hari harus menjemput blanko ke Kemendagri,” ungkap Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution saat penyerahan Kartu Identitas Anak di Kecamatan Medan Labuhan, Rabu (12/2/2020).
Untuk itu masyarakat diharapkan memahami kondisi ini. Sebab, keterlambatan tersebut bukan karena diperlama atau diperlambat.
“Ini akibat ketersediaan blanko yang tidak setara dengan permintaan pencetakan e-KTP. Kami mohon untuk dimaklumi,” harapnya. (reza sahab)