Site icon Kaldera.id

Sex Toys banyak Disita Bea dan Cukai Kualanamu

Kantor Bea dan Cukai Kuala Namu menyita bawaan penumpang yang berisi alat bantu seks atau sex toys.

Kantor Bea dan Cukai Kuala Namu menyita bawaan penumpang yang berisi alat bantu seks atau sex toys.

MEDAN, kaldera.id – Bagi Anda yang merasa memesan alat bantu seks (sex toys) dari luar negeri, tampaknya Anda harus gigit jari. Pasalnya, sex toys itu disita Bea dan Cukai Kualanamu.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Kuala Namu, Elfi Haris mengatakan, barang-barang tersebut disita karena masuk dalam kategori barang terlarang atau pembatasan baik dari barang bawaan penumpang maupun kiriman dari luar negeri.

“Selama periode Januari, Bea dan Cukai Kuala Namu melakukan penindakan sebanyak 133 kasus. Terdiri dari alat bantu seks atau sex toys, alat kesehatan hingga olahan bahan makanan yang mengandung Sibutramin,” katanya di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Kualanamu, Senin, (17/2/2020).

Mengenai alat bantu seks, menurut Elfi Haris, merupakan barang kiriman melalui Pos kemudian disita karena dilarang dalam UU Pornografi. Dikatakannya, barang-barang tersebut masuk dalam kategori impor karena dari luar negeri, baik itu dibawa oleh penumpangnya langsung maupun yang dikirim melalui pos.

Menurutnya, barang-barang tersebut diimpor dengan fungsi yang beragam. “Kalau sex toys itu konsumsi sendiri, karena paling banyak pengiriman itu 1 sampai 2. Tapi olahan makanan dan obatan itu untuk dijual,” katanya.

Selain Alat Bantu Sex (Sex Toys), Pelangsing Tubuh Berbahaya juga Disita

Dijelaskannya, dari barang-barang tersebut, yang paling dicegah masuk adalah sebuah barang yang dikemas dalam kotak hitam bertuliskan S. Gold Coffee yang berfungsi sebagai pelangsing.

“Yang dicegah sebenarnya ini yang agak sensitif juga di kita, pelangsing sebenarnya. Tapi oleh Balai POM sudah ada peraturan yang melarangnya masuk. Ini impor. Ada (kandungan) Sibutramin itu kalau dikonsumsi itu efeknya ke jantung,” katanya.

Menurutnya, barang-barang terlarang paling banyak dikirim dari China. Mengenai kerugian negara, menurutnya tidak sampai miliaran rupiah. Dia menilai, bukan dari sisi nilai rupiahnya yang dicegah. “Melainkan efeknya,” pungkas Elfi Haris.(finta rahyuni)

Exit mobile version