Site icon Kaldera.id

Karyawan PD Pasar Dirikan Tenda, Bank Mandiri Minta Jaminan Walikota

Puluhan karyawan PD Pasar Kota Medan kembali mendatangi Bank Mandiri Jalan Pulau Penang, Selasa sore (25/2/2020).

Puluhan karyawan PD Pasar Kota Medan kembali mendatangi Bank Mandiri Jalan Pulau Penang, Selasa sore (25/2/2020).

MEDAN, kaldera.id – Puluhan karyawan PD Pasar Kota Medan kembali mendatangi Bank Mandiri Jalan Pulau Penang, Selasa sore (25/2/2020). Tuntutan yang disampaikan masih sama, uang perusahaan yang tersimpan direkening bank tersebut dicairkan.

Kali ini puluhan karyawan tersebut memasang tenda di trotoar depan gedung bank BUMN tersebut. Hal ini agar pihak bank melunak.

“Tujuan kami seperti ini agar dana tersebut dicairkan dan kami bisa gajian. BPJS kami juga dibayarkan,” ungkap salah satu karyawan PD Pasar yang ikut dalam aksi tersebut, Izal Lubis kepada kaldera.id.

Izal mengatakan, hal ini dilakukan sampai dana perusahaan tempat mereka bekerja dicairkan pihak bank. “Kami cuma mau gaji kami dibayarkan segera,” tambahnya.

Surat Jaminan Walikota tak Ada

Sementara itu, Humas Kanwil I Bank Mandiri, Hendrik Tampubolon mengatakan, selama ini surat tersebut belum ada disampaikan Pemko Medan. Bahkan, mereka sudah menyampaikan hal itu melalui surat balasan.

“Apabila sudah ada surat itu, kami bisa cairkan. Tidak ada surat jaminan dari Plt Walikota menyatakan itu masuk ke kami. Kami sudah tunjukkan surat dari pemko yang masuk kepada kami. Untuk apa kami tutupi. Kami tidak punya kepentingan apa-apa dalam masalah ini. Dengan Rusdi kami tidak kenal. Dengan Nasib juga,” ungkapnya.

Saat disinggung, kenapa permintaan surat itu baru disampaikan sekarang, dia mengatakan, pihaknya sudah mau menyampaikan saat pertemuan dengan para karyawan semalam. Namun, terlalu ramai dan sudah ribut lebih dulu. “Semalam sudah mau kami sampaikan. Karena ribut duluan, tidak jadi,” tambahnya.

Hendrik juga memaparkan, dicairkannya dana mereka di rekening tersebut pada Januari lalu karena belum ada surat yang masuk dari direksi yang diberhentikan. Begitu juga dengan pergantian tanda tangan. “Semua kami ikuti. Begitu masuk surat keputusan PTUN itu, kami tidak bisa cairkan lagi. Kami menghormati putusan hukum. Negara kita ini negara hukum. Walaupun Rusdi yang mencairkan, kami lihat dulu legal standingnya,” pungkasnya. (reza sahab)

Exit mobile version