MEDAN, kaldera.id – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kota Medan kesulitan menarik pajak hotel OYO dan RedDoorz. Pasalnya, belum ada payung hukum yang mengatur keberadaan hotel tersebut.
Kedua hotel tersebut tidak melakukan transaksi di tempat. Melainkan melalui aplikasi. Pemilik bangunan menerima uang dari pengelola aplikasi. Sedangkan pemakai jasa hotel tersebut membayar langsung ke rekening pengelola aplikasi.
Akibat kesulitan menagih pajak hotel keduanya, instansi tersebut bersama Komisi III DPRD Medan mengadukan ke Kemendagri bagian pajak daerah.
“Kami tidak bisa menagihnya karena belum ada payung hukumnya. Sudah kami tanyakan ke pemerintah pusat. Tetap saja tidak ada solusi,” ungkap Kepala BPRD Kota Medan, Suherman kepada kaldera.id, Rabu (26/2/2020).
Suherman menjelaskan, sejauh ini yang bisa dilakukan adalah dengan menjadikan pemilik bangunan sebagai wajib pajak hotel. Dengan begitu setiap transaksi terjadi di hotel itu bisa terpantau. Dengan begitu pajaknya bisa ditarik.
“Ini sedang kami pelajari dan mencari payung hukumnya. Minimal pemilik bangunan bisa menjadi wajib pajak dululah. Ke depannya baru kami cari cara bagaimana menarik pajaknya,” tambahnya.
Keberadaan OYO dan RedDoorz ini di Kota Medan mulai menjamur. Hampir di setiap kawasan Kota Medan sudah beroperasi. Sebab, tidak butuh banyak dana dikeluarkan untuk menjadi bagian dari jaringan ini. Selama syarat terpenuhi, maka bisa langsung beroperasi.
Imbasnya, Pemko Medan mengalami kerugian dari segi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak hotel. Untuk itulah, apabila nantinya tidak juga memberikan manfaat untuk Kota Medan mereka meminta instansi pengawasan menindak keberadaan hotel tersebut. (reza sahab)