MEDAN, kaldera.id – Lemahnya pengawasan yang dilakukan Pemko Medan melalui instansi terkait menjadi salah satu penyebab maraknya Hotel OYO dan RedDoorz di Kota Medan.
Padahal jelas keberadaanya menyalahi izin dan peruntukan bangunan. Mengingat, rumah tempat tinggal, rumah kos dan juga ruko yang di sulap menjadi hotel.
Belum lagi dari segi peruntukan wilayah. Belum tentu kawasan tersebut dibenarkan berdiri sebuah hotel. Sebab, untuk mendirikan hotel harus memenuhi persyaratan. Salah satunya UKL/UPL atau minimal SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan).
Lemahnya pengawasan berimbas kepada penindakan. Semua beroperasi dengan tenang tanpa ada penindakan.Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan dengan ini terkesan tutup mata.
Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Kawasan Penataan Ruang (P2PR) Kota Medan, Benni Iskandar selaku pihak yang melakukan pengawasan tidak memberikan respon. Sampai berita ini diturunkan pesan yang disampaikan kaldera.id melalui whats app tidak dibalas. Begitu juga ketika dihubungi tidak menjawab.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Harahap mengatakan, pihaknya hanya melakukan penindakan. Penindakan dilakukan apabila ada laporan dari pengawasan terhadap bangunan menyalahi aturan. Apakah itu tidak memiliki izin, menyalahi izin ataupun tidak sesuai peruntukannya.
“Kami melakukan penindakan apabila sudah ada laporan dari dinas pengawasan dalam hal ini Dinas P2PR Kota Medan. Sampai sekarang belum ada disampaikan kepada kami,” tegasnya.
Pihaknya tidak bisa bergerak begitu saja sebelum ada laporan dari dinas terkait terhadap bangunan menyalahi aturan tersebut. Hal ini akan menyalahi prosedur.
“Monitor dan evaluasi ada pada merek (P2PR). Kami hanya menunggu. Tidak bisa kami langkahi. Kami pelaksana eksekusi. Itukan tahap akhir. Makanya kami menunggu. Apabila sudah disampaikan kami siap melakukannya,” tegasnya.
Diakuinya dengan banyaknya bangunan tempat tinggal, ruko, dan rumah kos menjadi hotel Pemko Medan semakin dirugikan. Mulai dari pajak hotel, retribusi IMB sampai retribusi perubahan peruntukan bangunan. (reza sahab)