MEDAN, kaldera.id – Mantan Kepala Dinas PU Kota Medan, Isa Ansyari, dinyatakan bersalah menyuap Walikota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin. Atas perbuatan itu, Isa divonis 2 tahun (24 bulan) penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim Abdul Aziz, di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (27/2/2020).
Hakim menyatakan Isa terbukti melanggar pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 64 KUHP. Dia dinyatakan terbukti memberi suap secara bertahap ke Eldin lewat mantan Kasubbag Protokoler Pemkot Medan Samsul Fitri.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Isa pertama kali memberi suap untuk Eldin pada Maret 2019. Isa menyetor duit Rp 20 juta selama empat bulan berturut-turut untuk Eldin sebagai bentuk loyalitas.
Isa juga disebut menyediakan uang Rp200 juta untuk kebutuhan operasional Eldin saat menghadiri acara 30 tahun sister city Medan-Ichikawa Jepang. Uang diminta karena ada kekurangan dari anggaran kunjungan.
“Uang sejumlah Rp200 juta yang diberikan terdakwa kepada Dzulmi Eldin lewat Samsul Fitri,” ucap hakim.
Hakim juga menyatakan Isa bersalah memberi duit Rp 250 juta kepada Eldin lewat Samsul pada Oktober 2019. Uang itu diberikan secara bertahap, yakni Rp 200 juta dengan cara transfer dan Rp 50 juta dengan penyerahan langsung kepada Andika.
Kuasa hukum Isa mengatakan pihaknya menerima putusan hakim. Sementara, jaksa KPK menyatakan pikir-pikir. (reza sahab)