Satpol PP Diduga Tutup Mata Terkait Keberadaan 90 Lokasi Bangunan Tak Berizin

Ilustrasi Pembongkaran Bangunan Tak Berizin
Ilustrasi Pembongkaran Bangunan Tak Berizin

MEDAN, kaldera.id – Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang Kota Medan kembali menyurati Satpol PP Kota Medan untuk membongkar bangunan menyalahi maupun tidak memiliki izin di 90 lokasi di wilayah Kota Medan.

Surat permohonan bongkar ini merupakan kedua kalinya. Surat pertama yang dilayangkan tidak diindahkan instansi penegak perda tersebut.

“Nota dinasnya baru kuparaf bang. Selanjutnya dinaikan ke kadis. Kemudian kami layangkan ke Satpol PP Kota Medan untuk dilaksanakan pembongkaran,” ungkap Kabid Pengawasan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang Kota Medan, Cahyadi kepada kaldera.id, Selasa (17/3/2020).

Hanya saja Cahyadi enggan berkomentar lokasi bangunan tanpa izin maupun menyalahi izin tersebut. Alasanya, masih bersifat nota dinas. Belum surat resmi. Apabila nanti sudah resmi, pihaknya menyarankan untuk menanyakan ke Satpol PP Kota Medan.

“Belum bisa kusampaikan. Soalnya masih nota dinas. Yang jelas jenis bangunannya ada rumah tempat tinggal, ruko, dan lainnya. Ada punya izin tapi menyalahi. Ada juga yang tidak punya izin,” jelasnya.

Surat permohonan bongkar ini dibuat secara global dan melanjutkan surat pertama yang mereka layangkan.

“Surat pertama kami per unit permohonan bongkarnya. Tidak dilaksanakan. Alasannya tidak tahu. Makanya, kami surati lagi secara global. Kami minta ini ditindaklanjut,” tambahnya.

Berdasarkan informasi 90 lokasi bangunan liar maupun menyalahi aturan ini terletak di beberapa kecamatan, salah satunya kecamatan Marelan. Pemilik bangunan tetap mengerjakan meskipun tanpa izin. (reza sahab)