Fungsi Berubah, BPRD Kembali Ajukan Penghapusan Wajib Pajak

Kabid Bagi Hasil Pajak BPRD Kota Medan, Ahmad Untung Lubis
Kabid Bagi Hasil Pajak BPRD Kota Medan, Ahmad Untung Lubis

MEDAN, kaldera.id – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kota Medan akan mengajukan penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tidak bisa tertagih lagi ke Dirjend Pajak.

Tidak bisanya tertagih lagi karena fungsinya sudah berubah, mulai dari fasilitas umum, fasilitas sosial, rumah ibadah, dan lainnya. Selain itu, adanya data wajib pajak yang ganda, pemecahan PBB dan lainnya. Saat ini, wajib pajak yang dihapuskan sedang di data sebelum diajukan.

“Setelah dilakukan validasi data, ada beberapa data wajib pajak yang akan diajukan untuk dihapus karena tidak tertagih lagi. Dengan begitu nantinya tidak menjadi temuan. Sedang kami siapkan pengajuannya,” ungkap Kabid Bagi Hasil Pajak BPRD Kota Medan, Untung Lubis, Rabu (18/3/2020).

Dia mengungkapkan, penghapusan wajib pajak sudah pernah dilakukan beberapa tahun lalu. Penghapusan wajib pajak tersebut karena hal serupa, fungsinya sudah berubah dan tidak terdata.

Hanya saja bedanya wajib pajak yang dihapus beberapa tahun lalu merupakan data lama atau data diberikan saat pelimpahan kewenangan pengelolaan dari pemerintah pusat ke Pemko Medan.

“Data dari 1990 an sampai 2014 sudah dihapuskan dari data wajib pajak karena sudah berubah fungsinya. Dan itu ada izin dari wali kota dan DPRD Medan. Hanya saja izinnya menyusul. Temuan BPK di 2017 lalu itu juga sudah selesai dan kami jelaskan,” tegasnya.

Dia menambahkan, penghapusan wajib pajak ini tidak mempengaruhi pendapatan tahun ini. Sebab, yang dihapus memang sudah tidak terkutip lagi. “Tidak ada masalah. Tidak berpengaruh. Soalnya memang sudah tidak tertagih lagi,” tambahnya. (reza sahab)