Site icon Kaldera.id

Satpol PP Medan Razia Siswa Berkeliaran di Pusat Keramaian

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan melakukan sosialisasi kepada anak-anak sekolah maupun orang tua yang berada di luar rumah atau pusat keramaian, Kamis (19/3/2020).

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan melakukan sosialisasi kepada anak-anak sekolah maupun orang tua yang berada di luar rumah atau pusat keramaian, Kamis (19/3/2020).

MEDAN, kaldera.id – Guna menindak lanjuti surat edaran Wali Kota Medan tentang antisipasi pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan melakukan sosialisasi kepada anak-anak sekolah maupun orang tua yang berada di luar rumah atau pusat keramaian, Kamis (19/3/2020).

Sekretaris Satpol PP memberikan arahan kepada anggotanya agar melakukan sosialisasi dan mengimbau masyarakat yang anak-anaknya masih berada di luar rumah atau di pusat keramaian untuk segera membawa anaknya kembali ke rumah, guna untuk mencegah meluasnya wabah Virus Corona.

Dalam sosialisasi ini, Satpol PP dibagi menjadi 4 tim. Tim pertama melakukan sosialisasi di kawasan Plaza Medan Fair dan Berastagi Supermarket di Jalan Gatot Subroto. Tim kedua mendatangi Manhattan Times Square dan Ringroad City Walks. Tim ketiga mendatangi Pasar Petisah dan Plaza Millenium, dan tim terakhir mendatangi warnet-warnet yang ada di sekitaran Kota Medan.

Dikatakan Rahmat saat ini Pemko Medan memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait wabah corona untuk tidak berada di tempat-tempat keramaian dan mengurangi aktifitas diluar rumah.

“Hari ini kita hanya memberikan sosialisasi dan imbauan tanpa adanya sanksi yang diberikan. Ini kami lakukan meneruskan dari keputusan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Plt Walikota Medan Akhyar Nasution agar anak-anak belajar di rumah, bukan malah ke luar ke tempat-tempat keramaian,” jelas Rahmat.

Lebih lanjut Rahmat mengungkapkan, dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa siswa dan mahasiswa mulai diliburkan sejak tanggal 17 hingga 30 Maret.

Siswa dan mahasiswa melakukan proses kegiatan belajar di rumah melalui e-learning (belajar online) dengan menggunakan WA grup mata pelajaran, rumah belajar, ruang guru, dan atau jenis pembelajaran online lainnya, tentunya dengan bimbingan orang tua.

“Seperti yang ada di surat edaran tersebut, para siswa dan mahasiswa diminta agar memulai belajar di rumah. Pembelajaran tersebut dapat dilakukan melalui e-learning dan tentunya dengan pengawasan dan bimbingan dari orang tua,” ungkapnya. (reza sahab)

Exit mobile version