Site icon Kaldera.id

Tunggakan PBB Center Point Mencapai Rp58 Miliar

Tunggakan PBB Center Point Mencapai Rp58 Miliar

Tunggakan PBB Center Point Mencapai Rp58 Miliar

MEDAN, kaldera.id – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan terus melakukan penagihan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Center Point. Sebab, tunggakan PBB mall tersebut mencapai Rp58 miliar.

Menurut Kepala Bidang Bagi Hasil Pajak BPPRD Kota Medan, Ahmad Untung Lubis, pengelola mall tersebut menunggak enam tahun. Pengelola hanya membayar sekali yakni, di 2017. Sedangkan sisanya belum terbayar.

“Pengelola hanya membayar di 2017. Sedangkan sisanya hanya berjanji. Makanya, kami lakukan penagihan kembali sampai dia bayar semua tunggakannya,” ungkap Untung kepada kaldera.id, Jumat (20/3/2020).

Dia menjelaskan, penagihan dilakukan melalui tim. Dengan mendatangi ramai -ramai tentunya pengelola menjadi malu. Dengan begitu diharapkan kewajibannya terbayarkan.

“Penagihan dilakukan secara tim. Biar pengelolanya malu dan membayar tunggakannya. Setiap hari kami tagih,” tambahnya.

Tidak hanya Center Point, pihaknya juga melakukan penagihan tunggakan PBB terhadap salah satu pengusaha Kota Medan, Tansri Chandra yang menunggak PBB mencapai Rp9 miliar untuk tiga objek bangunannya di Kecamatan Medan Deli dan Belawan.

“Ini juga sudah kami tagih dan yang bersangkutan janji mau bayar. Alasanya sedang mengumpulkan uang. Kemungkinan dalam waktu dekat dia akan bayar,” pungkasnya. (reza sahab)

Exit mobile version