Site icon Kaldera.id

Penumpang Suhu Tubuh 37,5 Derajat Dilarang Naik Kereta Api

Penumpang Suhu Tubuh 37,5 Derajat Dilarang Naik Kereta Api

Penumpang Suhu Tubuh 37,5 Derajat Dilarang Naik Kereta Api

MEDAN, kaldera.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumut melarang penumpang yang suhu tubuh di atas 37,5 derajat untuk boarding melalui jalur kereta api. Pemeriksaan tubuh penumpang semakin diperketat.

Tidak hanya itu, pihak PT KAI juga memberikan tanda X di beberapa bangku tunggu tersedia di stasiun tersebut. Tanda X tersebut menandakan bangku tersebut tidak boleh diduduki. Hal ini dilakukan mengantisipasi penyebaran virus corona.

Selain itu, BUMN tersebut menyediakan hand sanitizer di beberapa titik yang mudah dijangkau penumpang dan membuat jarak aman pada tempat duduk penumpang di ruang tunggu.

Vice President PT KAI Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat menyampaikan, pihaknya juga telah melakukan penyemprotan cairan disinfektan sebanyak 3 hari sekali kesetiap sudut bangunan stasiun. Guna untuk mengantisipasi masuknya virus corona melalui transportasi umum, seperti kereta api.

“Penyemprotan disinfektan akan terus dilakukan pada Stasiun Besar Kota Medan ini guna membersihkan stasiun ini dari virus corona. Upaya sekecil apapun untuk saat ini harus kami lakukan demi memutus mata rantai penyebaran virus corona tersebut,” ucap Daniel, kemarin. (reza sahab)

Exit mobile version