Site icon Kaldera.id

Bantuan Beras Diberikan Saat Status Medan Darurat Bencana

Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Endar Sutan Lubis .

Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Endar Sutan Lubis .

MEDAN, kaldera.id – Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Endar Sutan Lubis mengatakan, pemberian bantuan sosial berupa beras kepada masyarakat yang terkena dampak sosial penyebaran virus corona dapat dilakukan apabila status Medan diubah menjadi darurat bencana.

“Teknisnya, statusnya ditetapkan dulu darurat bencana. Saat ini masih siaga bencana. Harus ditetapkan dulu status darurat bencana,” ungkapnya, Senin (30/3/2020).

Setelah status berubah, tahapan selanjutnya adalah melakukan inventarisasi mengenai pihak-pihak yang terkena dampak.

“Tentunya korban, keluarga korban, lingkungan yang terdampak, masyarakat yang lockdown. Tidak boleh keluar rumah. tu harus diberikan bantuan. Didata by name by address (nama dan alamat). Tidak bisa dijumlah-jumlah,” jelasnya.

Pendataan warga yang terkena dampak tidak akan memakan waktu yang lama. Satu hari bisa apabila dilakukan bersama.

“Ada kepala lingkungan yang bisa bergerak. Minta fotocopy KK (kartu keluarga). Petugas kami akan verifikasi,” jelasnya.

Perubahan status siaga menjadi darurat bencana tidak semudah membalikkan telapak tangan, butuh kajian mendalam.

“Perubahan status menunggu kajian ahli, akan mulai proses pengkajian, yang mengkaji itu leading sektornya ada di BPBD dan Dinas Kesehatan. Mereka yang bisa,” katanya.

Endar mengatakan perubahan status darurat bencana dituangkan ke dalam surat keputusan (SK) Wali Kota Medan.

Hasil kajian disampaikan ke wali kota tentang penetapan status keadaan darurat bencana, dan ditetapkan melalui surat keputusan wali kota.

“Di SK tersebut disebutkan berapa lama status darurat bencana diberlakukan. Sebab, hal tersebut akan berpengaruh terhadap jumlah bantuan yang diberikan pemerintah nantinya,” tambahnya.

Dia juga menuturkan, jika bantuan beras direalisasikan, maka penyaluran bantuan akan mengacu kepada Permensos No1/2013 tengtang bantuan sosial pangan untuk bencana.

“Acuannya itu 400 gram/hari (4 Ons) per jiwa. Semua yang bernyawa dihitung. Kalau di dalam satu kelurga ada 5 orang tinggal dikalikan, 4 ons x 5 orang perhari. Kemudian kali berapa lama status itu,” pungkasnya.

Dirinya juga menuturkan, dalam permensos diatur hanya beras. Sedangkan di peraturan pemerintah disebutkan kebutuhan dasar itu beras. Apabila anggaran cukup bisa diakomodir semua.

“Inikan ada keterbatasan anggaran,” tandasnya.

Endar tidak mengetahui sumber dana yang akan dipergunakan untuk membeli 1.000 ton beras. Ia hanya diminta untuk melakukan kajian teknis.

Mengenai berapa lama proses pemberian bantuan juga belum bisa dipastikan. Sebab, status belum berubah. (reza sahab)

Exit mobile version