Update Covid-19 di Sumut: 20 positif, PDP 76, ODP 2.909

Siaran pers Gugus Tugas Percepatan penanganan COVID-19 Prov. Sumatera Utara (30/3/2020).
Siaran pers Gugus Tugas Percepatan penanganan COVID-19 Prov. Sumatera Utara (30/3/2020).

MEDAN, kaldera.id- Kasus positif virus covid-19 di Sumatera Utara (Sumut) kian bertambah. Per 30 Maret 2020, ada 20 kasus positif covid-19, Pasien dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 76 orang dan Orang dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 2.909 orang.

“Pasien positif covid-19 mengalami kenaikan 30 persen dari data sebelumnya, sama halnya dengan ODP yang juga mengalami kenaikan 12,1 persen menjadi 2.909 orang.
Sedangkan PDP yang sedang dirawat turun 1,3 persen menjadi 76 orang,” kata Mayor Kes dr. Whiko Irwan, Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut, Senin (30/3/2020).

Sementara itu sebanyak 12 PDP negatif covid-19 saat ini masih dirawat dirumah sakit dikarenakan kesehatan yang belum memungkinkan untuk dipulangkan. Sedangkan PDP yang sudah dipulangkan sebanyak 11 orang.

Whiko menyebut saat ini Rumah Sakit GL Tobing yang telah resmi diopersionalkan untuk pasien PDP Covid-19 telah menerima sebanyak lima PDP.

“Setelah resmi dibuka Sabtu kemarin Rumah Sakit GL Tobing sudah menerima PDP sebanyak lima orang,” jelasnya.

Perawatan pasien PDP suspect covid-19 kata Whiko, berbeda dengan dengan pasien non covid-19 lainnya karena penyakit yang bersifat menular sehingga pasien diisolasi satu pasien dalam satu ruangan.

“Setiap PDP akan ditempatkan dengan sistem satu ruangan satu orang guna mencegah penularan covid-19. Pasien juga tidak diperbolehkan ada kontak dengan orang sekitar tanpa menggunakan Alat Perlindungan Diri (APD) baik petugas kesehatan maupun keluarga pasien,”ujar Whiko

Terkait pengurusan jenazah positif covid-19 yang meninggal Whiko menyebut, akan mendapatkan perlakukan khusus dengan tidak melakukan pembesukan atau takziah guna menjaga orang yang sehat agar tidak tertular.

Sebagai informasi Pemprov Sumut telah memperpanjang status siaga darurat covid-19 hingga 29 Mei 2020, setelah sebelumnya ditetapkan dari tanggal 17 Maret hingga 30 Maret 2020. (finta rahyuni)