MEDAN, kaldera.id – Pemko Medan belum memutuskan apakah tetap melaksanakan pasar murah di 151 kelurahan selama puasa sampai jelang lebaran yang biasa dilaksanakan setiap tahun. Kegiatan ini masih dikonsultasikan.
Tidak hanya itu, Pemko Medan juga sedang mencari skema pelaksanaannya agar tidak berseberangan dengan kebijakan pemerintah yang lain.
Sebab, terkait upaya pencegahan penyebaran virus corona, adanya larangan melaksanakan kegiatan yang melibatkan orang banyak atau menghindari tempat keramaian.
Sementara di satu sisi kegiatan ini bersifat sosial. Dimana, sangat masyarakat Kota Medan sangat terbatu dalam memenuhi kebutuhan pokok dengan adanya kegiatan tersebut.
“Masalah pasar murah nanti di konsultasikan dulu karena ini berkaitan dengan sosial kemasyakatan,” ungkap Plt Asisten Pemerintahan dan Sosial Setdako Medan, Renward Parapat, Kamis (2/4/2020).
Renward menjelaskan, konsultasi terkait tekhnis kegiatan sangat penting. Ini dilakukan agar tidak bertabrakan dengan kebijakan yang lain.
“Jangan sampai bertabrakan kebijakan yang lain. Sekarang ini terkait dengan Covid-19 banyak aturan -aturan yang baru harus kita pedomani,” tambahnya.
Informasi yang didapat, Dinas Perdagangan telah membayar sejumlah kebutuhan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, dan lainnya kepada sejumlah distributor.
Hal ini dilakukan agar Pemko Medan mendapatkan kebutuhan pokok tersebut. Mengingat, situasi saat ini harga kebutuhan pokok tinggi.
Kadis Perdagangan Kota Medan, Damikrot Harahap sendiri tidak bisa dikonfirmasi terkait hal ini.
Sekadar mengingatkan, Pemko Medan setiap tahunnya menggelar pasar murah di 151 kelurahan jelang hari besar keagamaan.
Kegiatan ini untuk membantu masyarakat, terutama yang ekonominya sulit dalam memenuhi kebutuhan pokok saat puasa dan jelang lebaran. Sebab, barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar murah harganya jauh lebih murah dari harga pasaran. (reza sahab)