Tempat Berkumpul Dilarang Sediakan Kursi Tunggu

Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution ketika memimpin Rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Gedung PKK Kota Medan.
Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution ketika memimpin Rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Gedung PKK Kota Medan.

MEDAN, kaldera.id – Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution menghimbau dan menegaskan kepada seluruh tempat pelayanan umum untuk tidak menyediakan kursi dan meja di ruang tunggu. Sehingga masyarakat tidak berlama-lama berada di tempat tersebut.

Dengan demikian sosial distancing dan physical distancing dapat diterapkan. Upaya dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona dapat terwujud.

Hal tersebut disimpulkan Akhyar ketika memimpin Rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Gedung PKK Kota Medan Jalan Rotan Proyek Petisah, Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Rabu (8/4/2020). Rapat tersebut juga di ikuti segenap pimpinan Forkopimda dan pimpinan organisasi perangkat daerah.

“Semua tempat pelayanan umum salah satunya kedai, cafe dan tempat berkumpul lainnya, tidak boleh menyediakan kursi dan meja. Yang berjualan silahkan asalkan makanannya di take away. Tidak ada tempat nongkrong lagi, begitu juga tempat pelayanan umum lainnya semua tidak ada kursi tunggu,” tegas Akhyar.

Selain itu Akhyar juga menegaskan berdasarkan perkembangan kasus yang terjadi, saat ini Kota Medan dibagi dalam 3 zona yaitu zona merah, zona kuning dan zona hijau. Masing-masing zona tersebut sangat dinamis yang berarti sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan perkembangan virus tersebut.

Untuk semua pasar yang ada di Kota Medan baik milik pemerintah maupun swasta agar membedakan antara pintu masuk dan pintu keluar.

Disetiap pasar juga wajib menyediakan tempat cuci tangan dibeberapa titik dan semuanya wajib menggunakan masker. Sehingga dapat meminimalisir penularan virus corona melalui sentuhan.

“Saat ini Pemko Medan juga tengah melakukan realokasi dan refocusing anggaran untuk mengoptimalkan percepatan penanganan Covid-19 di kota ini,” jelasnya.

Akhyar juga menyampaikan empat tahapan penanganan Covid-19. Keempatnya adalah penanganan kesehatan yang mencakup mencegah dan mengobati. Kemudian penanganan sosial, ekonomi, dan recovery. Keempat tahapan ini, lanjut, telah dan tengah dilakukan Pemko Medan.

Wakil Ketua DPRD Medan, Rajudin Sagala yang mengikuti rapat itu mengatakan, DPRD siap mendukung kebijakan realokasi dan refocusing anggaran ini. Diharapkan upaya ini dapat memperlancar penanganan Covid-19.(reza sahab)