MEDAN, kaldera.id – Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan, Benny Iskandar enggan berkomentar banyak terkait besaran anggaran yang dipangkas akibat dialihkan untuk penanganan Covid-19.
Tidak hanya besaran anggaran yang dipangkas, tapi juga kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBD 2020 tapi harus ditunda pelaksanaanya. Selain itu, kegiatan apa saja yang dilaksanakan tahun ini.
Benny hanya menjawab melalui pesan whats appnya yang berhak menjawab itu TAPD Kota Medan. “Yang berhak jawab TAPD bang,” tulisnya singkat melalui whats app yang dilayangkan ke awak redaksi kaldera.id, Senin (13/4/2020).
Begitu juga ketika disinggung usulan anggaran yang dipangkas dan kegiatan apa saja yang dibatalkan berasal dari mereka. Mengingat, mereka yang tahu mana prioritas dan bukan. Dia hanya menjawab, pihaknya hanya mengusulkan dan keputusan ada di pimpinan.
“Kami usulan, keputusan di pimpinan,” tulisnya lagi.
Ketika ditanya berapa anggaran yang diusulkan untuk dipangkas dan apa saja kegiatannya, Benni hanya menjawab singkat, Rp119 miliar. Tanpa merinci kegiatan apa saja yang dipangkas.”119 M,” jawabnya lagi.(reza sahab)