MEDAN, kaldera.id – Permintaan sumbangan untuk makan satwa yang dilakukan PD Pembangunan Kota Medan selaku pengelola Kebun Binatang Medan (Medan Zoo) tidak memiliki payung hukum jelas. Sehingga pertanggungjawabannya nanti bisa tidak jelas.
Sekretaris Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Kota Medan, Khairul Syahnan Harahap mengatakan, pihaknya sudah mencari aturan yang membolehkan hal tersebut dilakukan. Ternyata tidak ada.
“Tidak ada aturan membolehkan itu. Ditakutkan nanti sulit dalam pertanggungjawaban sumbangan tersebut. Kami juga ingatkan,” ungkap Syahnan, Selasa (14/4/2020).
Syahnan menjelaskan, seharusnya perusahaan daerah tersebut memanfaatkan aset lainnya untuk menutupi biaya tersebut. Mengingat, perusahaan tersebut tidak hanya mengelola Kebun Binatang Medan saja, tapi ada aset lain.
“Harusnya manfaatkan dana kas mereka atau aset lainnya dimanfaatkan. Makanya, saya heran kenapa dilakukan seperti itu,” tambah pria yang juga Asisten Ekbang Setdako Medan ini.
Sementara itu, Dirut PD Pembangunan Putrama Alkhairi mengatakan, memang tidak ada payung hukum yang mengatur sumbangan tersebut. Namun, hal ini dilakukan karena tidak ada solusi lain menyelesaikan masalah ini. Sementara satwa tersebut harus makan.
“Memang tidak ada payung hukumnya. Tapi, satwa ini butuh makan. Kami sudah sampaikan ke Pemko Medan. Tim Gugus Tugas sudah. Kami aset dipisahkan. Karyawan juga sebagian sudah dirumahkan karena tidak ada lagi dana untuk membayar gaji. Dana kami tidak ada. Aset kami tidak beroperasi,” ungkapnya.
Dia juga mengaku belum ada penerima teguran dari Dewan Pengawas terkait masalah ini. Bahkan, dirinya heran kenapa dewan pengawas yang keberatan. Sebab, secara lisan Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution setuju.
“Pas saya sampaikan ke Pak Plt apa yang kami lakukan, beliau setuju. Kenapa dewan pengawas tidak setuju. Ini kami lakukan karena tidak ada solusi lagi. Dari dewan pengawas juga tidak ada. Kalau kami biarkan bagaimana nasib satwa itu. Tidak mungkin kami biarkan. Mereka juga mau makan,” pungkasnya.(reza sahab)