Samsul Aktif Minta Uang “Jual Nama” Walikota

Sidang lanjutan kasus suap Walikota Medan Non Aktif Dzulmi Eldin kembali digelar
Sidang lanjutan kasus suap Walikota Medan Non Aktif Dzulmi Eldin kembali digelar

MEDAN, kaldera.id – Sidang lanjutan kasus suap Walikota Medan Non Aktif Dzulmi Eldin kembali digelar dengan agenda keterangan saksi-saksi, Senin (20/4/2020). Sejumlah kepala dinas yang menjadi saksi, kembali menyebut Samsul Fitri aktif meminta uang.

Dalam kesaksian yang disampaikan di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan, Abdul Johar yang merupakan Sekretaris Dinas Pendidikan Pemko Medan mengaku bahwa Samsul Fitri datang meminta bantuan kepadanya karena alasan Pak Wali akan berangkat ke Jakarta.

“Pak Samsul datang langsung ke saya, minta bantuan katanya pak wali (Eldin) mau berangkat ke Jakarta. Beberapa hari kemudian saya berikan uangnya Rp100 juta,” sebutnya kepada Majelis Hakim.

Johar berpendapat bahwa kedatangan Samsul karena permintaan pribadi. “Menurut saya itu pribadi majelis, karena dia (Samsul) datangnya ke saya. Saya tidak beritahukan ke kadis pada saat itu,” jawabnya.

Mendengar jawaban itu majelis Hakim heran dan kembali mempertanyakan kenapa Abdul Johar alasannya memberikan uang. “Kok bisa anda memberikan uang sebesar itu pasahal anda bukan Kadisnya? Apakah karena anda mengharapkan jabatan tertentu? Sekarang apa jabatan saudara?,” tanya Hakim kembali kepada saksi.

“Siap, karena dia datangnya ke saya majelis. Saya masih sekertaris sampai sekarang,” jawan Abdul Johar.

Sedangkan Iswar, Kadis Perhubungan yang juga hadir sebagai saksi menyatakan, Samsul dua kali datang langsung menemuminya. Dikatakan Iswar, Samsul mengatakan minta bantuan karena kekurangan uang operasional walikota.

Atas permintaan Syamsul Fitri tersebut, Iswar kemudian memberikan uang sebesar Rp200 juta melalui dua kali tahap pemberian. Yang pertama sebesar Rp150 juta dan yang kedua sebesar Rp50 juta.

Isa: Samsul Minta Uang Tak Cerita untuk Walikota

Isa Ansari, mantan Kadis PU Medan, mengaku memberi uang senilai total Rp530 juta kepada Samsul Fitri sebagai Kasubbag Protokoler.

“Pertama Rp20 juta ada 4 kali, kemudian Rp200 juta sekali, Rp250 juta sekali, uang itu saya kasih,” ujar Isa.

Mendengar hal itu Ketua Majelis Hakim, Abdul Azis kemudian bertanya, “Kepada siapa anda berikan uang itu?,” tanya majelis kepada Isa Ansyari. Isa Ansyari lalu menjawab bahwa ia memberikan uang tersebut sesuai permintaan Samsul.

“Yang minta Samsul, Samsul tak cerita untuk kepentingan Walikota,” ucap Isa kepada majelis Hakim.

Ketika ditanya oleh majelis hakim kenapa dirinya mau memberikan uang sebesar itu kapada Samsul Fitri, Isa mengaku bahwa dirinya menuruti permintaan Samsul karena yang bersangkutan merupakan protokoler dan orang kepercayaan Walikota Medan.

“Karena saya menganggap bahwa Syamsul merupakan protokeler Pemko dan orangnya walikota,” sebut.

Sementara itu Samsul Fitri juga hadir sebagai saksi, tetap pada kesaksiannya sesuai berkas pemeriksaan. Dirinya mengaku bahwa terdakwa (Eldin) memerintahkannya menemui para Kadis untuk secara bergiliran untuk memenuhi biaya operasional terdakwa secara kedinasan maupun pribadi.

“Pak wali menyuruh saya untuk menemui dinas-dinas. Itu untuk kegiatan baik di Tarakan ataupun di Jepang,” ujar Syamsul Fitri menirukan perintah Eldin.(haris)