MEDAN – Sidang perkara kasus suap Walikota Medan Non Aktif T Dzulmi Eldin kembali dilanjutkan masih dengan agenda keterangan saksi-saksi, di PN Medan, Senin (27/4/2020). Motif Samsul Fitri meminta uang ke kadis-kadis pun dicurigai.
Sidang kemarin tak jauh berbeda dengan kesaksian pada persidangan sebelumnya, para saksi yang hadir dalam persidangan kali ini sebagian besar mengaku dimintai uang oleh Samsul Fitri, selaku Kasubbag Protokoler, yang mengatasnamakan operasional perjalanan dinas Walikota Medan (terdakwa Dzulmi Eldin).
Dari keterangan para saksi yang hadir kali ini Majelis Hakim yang diketuai Abdul Azis maupun tim JPU mulai mengendus adanya kemungkinan imbalan tertentu yang diharapkan para saksi menyangkut jabatannya atas pemberian uang kepada Samsul Fitri mengatasnakan walikota Medan itu.
“Apa motivasi saudara-saudara sebenarnya memberikan uang kepada Samsul Fitri? Apa harapan saudara-saudara sebenarnya? Tolong jujur saja, Anda semua sudah disumpah,” tanya Majelis Hakim kepada seluruh saksi yang hadir.
Para saksi lagi-lagi hanya menjawab bahwa mereka memberikan uang kepada Samsul karena percaya Samsul dengan jabatannya adalah orang kepercayaan walikota Medan.
Kuasa Hukum Terdakwa Dzulmi Eldin, Junaidi Matondang mengatakan, dari persidangan yang berlangsung sampai saat ini pihaknya menyimpulkan bahwa Syamsul Fitri memang memanfaatkan jabatannya sebagai protokoler dalam hal meminta uang kepada kadis-kadis.
Pasalnya para Kadis dan PNS yang hadir memberikan pernyataannya sebagai saksi dalam proses persidangan hingga saat ini tak satupun ada yang menyebutkan bahwa permintaan uang itu secara langsung dari T Dzulmi Eldin.
Bahkan tindakan Syamsul Fitri mengutip uang dari para Kadis itu juga masih mereka dalami apakah ada kaitannya dengan proses pembangunan rumah mewah ditaksir miliram rupiah yang dibangun oleh Syamsul Fitri di kawasan Medan Helvetia.
“Kita berkesimpulan bahwa Syamsul Fitri memang memanfaatkan jabatannya meminta uang kepada Kadis, karena sampai sejauh ini tidak ada saksi yang menyampaikan secara langsung permintaan itu dari Eldin. Kami juga masih dalami apakah tindakan-tindakan Syamsul Fitri ini ada kaitannya dengan proses pembangunan rumah miliaran rupiahnya di kawasan Helvetia,” sebut Matondang.
Tujuh orang saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangannya terkait pusaran kasus suap walikota Medan non aktif T. Dzulmi Eldin tersebut terdiri dari enam orang Kepala Dinas dan satu Kepala Seksi di jajaran Pemko Medan.
Ketujuh saksi itu diantaranya Edwin Effendi yang merupakan Kadis Kesehatan Kota Medan, Agus Suriyono Kadis Pariwisata Kota Medan, Beny Iskandar Kadis Perkim Kota Medan, Edliati Kadis Koperasi Kota Medan.
Dammikrot Kadis Perdagangan Kota Medan, M Husni Kadis Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan dan Gultom Ridwan Parle yang merupakan Kasi Pengujian Sarana Dinas Perhubungan Kota Medan. (haris)