Site icon Kaldera.id

Rampok Lagi, Residivis Asimilasi Covid-19 Ditembak

Tersangka Pelaku Perampokan Andre Barus.

Tersangka Pelaku Perampokan Andre Barus.

MEDAN, kaldera.id – Baru bebas dari penjara, bukannya membuat Andre Barus, 28, taubat. Ia kembali ditangkap setelah merampok handphone bersama dua temannya. Penangkapan tersebut, polisi menembak kedua kakinya karena melawan.

Warga Jalan Pertanahan Kec Patumbak itu dibebaskan dari penjara setelah menjalani hukuman 1,5 tahun dari vonis 3 tahun yang harus dijalaninya. Ia mendapat asimilasi dan pembebasan bersyarat akibat wabah Covid-19.

“Tersangka bersama dua temannya ditangkap setelah merampok handphone korban atas nama Fatih Silmy Siregar, 16, warga Jalan Basir Kec Medan Johor,” ungkap Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan, Selasa (28/4/2020).

Awalnya ketiga pelaku dengan berboncengan sepeda motor, Abdul (DPO), Andre dan Tomi Syahputra Purba, 30, warga Jalan Jati III menghadang korban yang mengendarai sepeda motor di seputaran Jalan DR GM Panggabean.

Pelaku meminta uang dan merampas handphone milik korban. Saat tersangka mau merampas sepeda motor, korban berteriak. Ketiga pelaku pun melarikan diri.

Kejadian yang tak jauh dari Polsek Medan Kota, ditanggapi Tim Tekab yang langsung memburu para pelaku. Pelaku Tomi pun berhasil ditangkap tak jauh dari lokasi. Menyusul dibekuknya Andre.

Sedangkan Abdul masih dalam pengejaran. “Tersangka Andre diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku, karena berusaha melawan dan melarikan diri,” tegas perwira melati satu itu.

Dari catatan kepolisian, Andre benar-benar residivis kambuhan. Hukuman penjara yang dijalaninya tak membuat kapok dan kembali berulah lagi. Tecatat, ia spesialis pelaku pencurian dengan kekerasan.

Tahun 2012 dihukum penjara 2 tahun 6 bulan. Tahun 2014, dibui 1 tahun 10 bulan. Tahun 2015, dihukum 2 tahun. Terakhir, ia divonis 3 tahun. “Tersangka mendapat remisi atas asimilasi jadi menjalani hukuman 1,5 tahun,” pungkas Rikki. (haris)

Exit mobile version