Site icon Kaldera.id

Mantapkan Perwal, Akhyar Sowan ke Dandim 0201/BS

Plt Walikota Medan Akhyar Nasution menyambangi Dandim 0201/BS Kol Inf Roy Hansen J Sinaga di Makodim 0201/BS, Jalan Pengadilan Medan

Plt Walikota Medan Akhyar Nasution menyambangi Dandim 0201/BS Kol Inf Roy Hansen J Sinaga di Makodim 0201/BS, Jalan Pengadilan Medan

MEDAN, kaldera.id – Plt Walikota Medan Akhyar Nasution menyambangi Dandim 0201/BS Kol Inf Roy Hansen J Sinaga di Makodim 0201/BS, Jalan Pengadilan Medan, Senin (27/4/2020).

Selain bersilaturahmi, kedatangan Akhyar untuk berdiskusi dan meminta masukan terkait penyempurnaan draf Ranperwal terkait Karantina Kesehatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan.

Dalam pertemuan tersebut, Akhyar menyampaikan beberapa poin yang terkandung dalam Ranperwal sekaligus meminta dukungan Dandim dan seluruh jajaran Kodim 0201/BS demi menyempurnakan Ranperwal sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus tersebut.

Ranperwal Karantina Kesehatan tersebut berisi sejumlah aturan diantaranya, melakukan skrening awal bagi warga yang masuk ke Kota Medan.

Artinya, akan ada pemeriksaan suhu tubuh bagi setiap warga di pintu masuk Kota Medan. Jika ditemukan sebagai salah satu gejala Covid-19 misalnya suhu badan mencapai 38°, maka akan dilakukan karantina rumah karena sudah masuk dalam kategori orang dalam pengawasan (ODP).

“Selain ODP, karantina rumah akan diberlakukan bagi pelaku perjalanan (PP) dan orang tanpa gejala (OTG). Warga akan diawasi melalui tiga pilar yakni tingkat kecamatan, koramil dan polsek setempat.

Artinya, Perwal ini lebih ditujukan sebagai bentuk konkrit penanganan Covid-19. Jadi tidak hanya sekedar himbauan, tapi sudah menjadi regulasi,” kata Akhyar.

Ranperwal Sebagai Penanganan Memutus Penyebaran Covid-19

Perwal tersebut bersifat untuk mengontrol masyarakat. Untuk itu pihaknya meminta dukungan dan bantuan agar upaya dilakukan memberikan hasil optimal untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

Dalam pertemuan tersebut, Dandim 02/01/BS, Kol Inf Roy Hansen J Sinaga menyampaikan beberapa masukan untuk menyempurnakan perwal tersebut.

Di antaranya, kemungkinan adanya sanksi yang diberikan kepada masyarakat jika kedapatan melanggar aturan yang telah ditetapkan. Hal ini guna memberi efek jera bagi masyarakat.

“Jika sudah perwal artinya sudah ada aturan yang lebih mengikat. Kami juga akan kerahkan seluruh jajaran untuk mensosialisasikan perwal yang nanti akan diberlakukan hingga sampai ke seluruh warga.

Kita berharap, masyarakat dapat memahami, mengetahui dan mengerti sehingga meminimalisir terjadi pelanggaran,” bilang Dandim.

Sebelum mengakhiri pertemuan, Dandim kembali menegaskan bahwa Kodim 0201/BS siap untuk mendukung, bertanggungjawab dan ambil bagian untuk turut serta dalam menangani Covid-19 di Kota Medan.

“Medan rumah kita. Maka jelas ada tanggungjawab kami untuk melindungi, menjaga dan merawatnya. Apalagi tujuannya untuk keselamatan masyarakat,” tegas Dandim.

Sebelumnya Akhyar juga bersilaturahim dengan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir untuk meminta masukan sebagai bahan penyempurnaan perwal tentang karantina kesehatan di Kota Medan. (reza sahab)

Exit mobile version