Site icon Kaldera.id

Tak Ada Pemberian Uang Atas Permintaan Eldin, Persidangan Ungkap Manuver Samsul

Sidang kasus suap Walikota Medan Non Aktif Dzulmi Eldin kembali digelar dengan agenda keterangan saksi-saksi.

Sidang kasus suap Walikota Medan Non Aktif Dzulmi Eldin kembali digelar dengan agenda keterangan saksi-saksi.

MEDAN, kaldera.id – Sidang kasus suap Walikota Medan Non Aktif Dzulmi Eldin kembali digelar dengan agenda keterangan saksi-saksi.

Dalam sidang itu, Kuasa Hukum Terdakwa Dzulmi Eldin mengatakan belum ada fakta meyakinkan dan membuktikan bahwa pemberian uang dari para Kadis adalah atas permintaan terdakwa Eldin.

Sidang yang diketuai hakim Abdul Azis dilangsungkan di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri Medan, Kamis (31/4/2020).

Pada proses persidangan yang berlangsung kali ini jaksa penuntut menghadirkan enam orang saksi untuk memberikan kesaksian terkait kasus tersebut.

Para saksi yang hadir yakni Usma Polita Nasution (Mantan Kadis Kesehatan), Suryadi (Direktur RS dr Pirngadi Medan), Renward Parapat (mantan Kadishub), Ikhsar Risyad Marbun (Kadis Pertanian Kota Medan), Armansyah Lubis (mantan Kadis Perdagangan) dan Qomarul Fattah (mantan Kadis Penanaman Modal).

Sama dengan penjelasan saksi lain sebelumnya, keenam saksi yang hadir dalam persidangan kali ini mengaku atas perintah Samsul Fitri untuk membantu biaya operasional perjalanan dinas mengatasnamakan walikota Medan.

Namun jumlah uang yang diberikan masing-masing saksi kepada Syamsul Fitri tersebut bervariasi nominalnya.

Sidang Kasus Dzulmi Eldin Kembali di Gelar

Mulai dari nominal Rp10 juta yang hanya mampu diberikan saksi Qomarul Fattah (mantan Kadis Penanan Modal) atas permintaan Syamsul Fitri, hingga pemberian sebesar Rp80 juta yang disanggupi saksi Suryadi, Direktur RS dr Pirngadi Medan atas permintaan uang tersebut.

Kuasa Hukum Terdakwa Dzulmi Eldin, Zunaidi Matondang mengatakan, proses persidangan yang telah berlangsung sejauh ini, belum ada fakta meyakinkan dan membuktikan bahwa pemberian uang dari para Kadis adalah atas permintaan terdakwa Eldin.

Pasalnya, menurut Zunaidi Matondang, keterangan yang disampaikan seluruh saksi yang telah dihadirkan oleh JPU dalam proses persidangan tak satu pun ada yang pernah memastikan dan mempertanyakan secara langsung kepada terdakwa Dzulmi Eldin.

Selain itu, ia menilai para Kadis dan PNS yang memberikan keterangannya sebagai saksi hanya mengaku percaya dan memenuhi permintaan Syamsul karena menilai hubungan kedinasan dengan walikota medan.

“Belum ada yang secara gamblang mejelaskan bahwa permintaan uang itu adalah benar atas permintaan Eldin,” jelas Zunaidi Matondang di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri Medan.

“Saksi-saksi juga menjelaskan bahwa mereka menilai permintaan Syamsul itu karena hubungan kedinasan dengan pak wali, dan pernah ada yang mengkroscek atau memastikannya langsung kepada yang bersangkutan,” lanjutnya.

Manuver Protokoler Salah Gunakan Wewenang

Lebih jauh Zunaidi mengatakan, pihaknya tetap meyakini bahwa dalam kasus tersebut Samsul Fitri sebagai peminta uang kepada para Kadis dan OPD tersebut telah melakukan ‘manuver’ memanfaatkan posisinya dan mengatasnamakan walikota medan.

“Sejalan dengan dugaan kami soal pembangunan rumah miliaran rupiah milik Syamsul itu. Proses pembangunannya juga relevan dengan waktu di mana awal mula kasus ini berlangsung.

Selain itu kalau dihitung nalar gaji Samsul sebagai PNS jauh dari kemampuan untuk membangun rumah seperti itu,” pungkasnya.

Berkaitan keterangan dari para saksi, terdakwa Dzulmi Eldin mengaku tidak keberatan dengan keterangan yang disampaikan.

Majelis hakim selanjutnya menutup persidangan dan akan dilanjutkan Senin (4/5/2020) dengan agenda pemeriksaan saksi dari kuasa hukum terdakwa. (finta rahyuni)

Exit mobile version