Site icon Kaldera.id

Mulai Besok Pergerakan Masyarakat Medan Mulai Dibatasi

Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution

Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution

MEDAN, kaldera.id – Perwal Karantina Kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kota Medan mulai diberlakukan per 1 Mei 2020. Meskipun perwal ini diberlakukan, para pelaku usaha tetap bisa beroperasi.

Dengan catatan para pelaku usaha tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Selain mengenakan masker dan melakukan physical distancing, sistem penjualan dilakukan dengan take away.

Kemudian wajib menjaga kebersihan lingkungan, melakukan disinfeksi secara berkala dan melarang yang masuk tanpa mengenakan masker. Di samping itu juga menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir.

Pemko Medan bersama unsur Forkopimda tidak lagi sekedar melakukan himbauan terhadap masyarakat, tetapi melaksanakan semua isi yang termuat dalam Perwal tersebut.

Sebab, sudah sudah ada regulasi untuk menindak tegas masyarakat yang tidak mengindahkan maupun melaksanakan perwal tersebut.

“Saya akan berkoordinasi dengan Bupati Deli Serdang sehingga Perwal karantina berjalan efektif. Sehingga mampu memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Insya Allah ini menjadi tugas mulia bagi kita dalam rangka menyelematkan kehidupan masyarakat,” ungkap Akhyar, Kamis (30/4/2020)

Penerbitan perwal mengingat penyebaran Covid-19 di Kota Medan telah meningkat. Kondisinya saat ini tidak lagi local transmission tetapi sudah community transmission.

Di samping itu juga berdampak terhadap perekonomian, sosial, keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

Perwal Karantina Kesehatan Mulai Diberlakukan

“Jadi kita harus bergerak cepat, jangan tunggu besok. Apa yang bisa dikerjakan hari ini, harus dikerjakan sekarang karena penularan Covid-19 terus meningkat.

Kalau tidak cepat, kita tidak mau semakin banyak masyarakat yang akan tertular Covid-19. Tidak ada kata terlambat, mari kita bersama menghadapi Covid-19,” ungkapnya.

Penerapan cluster isolation dilakukan bukan berarti masyarakat yang status sehat bebas berkeliaran. Masyarakat harus tetap mengikuti anjuran protokol kesehatan. Selain pakai masker, rajin cuci tangan, dan menghindari keramaian.

Guna memastikan apakah protokol kesehatan itu dilakukan, Pemko Medan melalui OPD terkait dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan terus melakukan pemantauan.

Jumat (1/5/2020) rencananya dilakukan screening awal dan pembatasan pergerakan orang serta pemberlakuan wajib masker bagi masyarakat di mana pun berada.

“Apabila ditemukan ada warga yang suhu tubuhnya melebihi 38°C akan dilakukan isolasi. Isolasi akan dilakukan dalam bentuk karantina, yakni karantina rumah maupun karantina rumah sakit,” tambahnya.

Karantina rumah diberlakukan bagi warga yang masuk kategori Pelaku Perjalanan (PP), Orang Tanpa gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) serta Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ringan.

Selama menjalani karantina rumah, Pemko Medan akan memberikan hak hidup yang standar dan layak sesuai kemampuan yang ada.

Selama menjalani karantina rumah, mereka akan dijaga agar tidak keluar rumah, termasuk menerima tamu. Maksimal mereka dikarantina dua kali masa inkubasi. Sedangkan karantina rumah sakit, diberlakukan bagi PDP berat dan warga yang positif terpapar Covid-19.(reza sahab)

Exit mobile version