Site icon Kaldera.id

Pemko Medan Berlakukan Karantina Kesehatan, Ini yang Membedakan Dengan Kebijakan Sebelumnya

Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution

Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution

MEDAN , kaldera.id- Pemko Medan per hari ini Jumat (1/5/2020) resmi memberlakukkan karantina kesehatan lewat Peraturan Walikota (Perwal). Begitu Perwal ini dipublikasi ke publik berbagai pertanyaan muncul.

Apa bedanya dengan aturan yang sudah ditetapkan terdahulu? Berdasarkan record kebijakan yang dihimpun kaldera.id, kebijakan yang sudah dilakukan Pemko Medan untuk mencegah persebaran covid-19 diantaranya: mewajibkan masyarakat Medan memakai masker dimana saja ketika keluar rumah, melakukan physical distancing (menjaga jarak), mencuci tangan dengan hand sanitizer, menyemprotkan disinfektan di lingkungan dan terakhir menutup akses jalan dari dan arah Medan di perbatasan.

Saat kebijakan itu dibuat tidak ada sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang melanggar. Yang tanpa masker, lalu tetap berkumpul di berbagai lokasi dengan mengabaikan physical distancing tidak ada tindakan tegas. Semua dilakukan hanya dalam bentuk imbauan. Pemko hanya mengimbau dan menyarankan.

Penerapan karantina kesehatan yang dimulai hari ini hanya berbeda sedikit. Dalam Perwal Karantina Kesehatan para pelaku usaha tetap bisa beroperasi sesuai ketentuan. Misalnya dengan menjaga physical distancing dan take away (bawa pulang).

Dalam Karantina Kesehatan ini Pemko Medan bersama unsur Forkopimda tak lagi sekadar mengimbau tapi akan menindak dan memberi sanksi (hukuman) terhadap masyarakat yang melanggar.

Hari ini akan mulai Dilakukan Screening Awal Karantina Kesehatan

Baca : Mulai Besok Pergerakan Masyarakat Medan Mulai Dibatasi

Jumat (1/5/2020) ini rencananya dilakukan screening awal dan pembatasan pergerakan orang serta pemberlakuan wajib masker bagi masyarakat di mana pun berada. Apabila ditemukan ada warga yang suhu tubuhnya melebihi 38°C akan langsung diisolasi. Isolasi dilakukan dalam bentuk karantina, yakni karantina rumah maupun karantina rumah sakit.

Karantina rumah diberlakukan bagi warga yang masuk kategori Pelaku Perjalanan (PP), Orang Tanpa gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) serta Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ringan.

Selama menjalani karantina rumah, Pemko Medan akan memberikan hak hidup yang standar dan layak sesuai kemampuan yang ada. Selama menjalani karantina rumah, mereka dijaga agar tidak keluar, termasuk menerima tamu. Maksimal mereka dikarantina dua kali masa inkubasi. Sedangkan karantina rumah sakit, diberlakukan bagi PDP berat dan warga yang positif terpapar Covid-19.

Lantas apa sanksi tegas dan hukuman bagi pelanggar Perwal ini? Ini yang masih belum pasti karena sedang dirancang. Artinya walaupun Jumat ini Perwal sudah dijalankan tapi sanksi-nya baru ditetapkan kemudian.

Menurut Kabag Humas Setdako Medan, Arrahman Pane, untuk masalah sanksi yang diberikan belum bisa dipublikasikan. Alasannya, masih ada perbaikan. “Belum disampaikan. Tadi ada masukan dan harus diperbaiki lagi. Makanya, belum bisa disampaikan. Besok (Jumat) lah disampaikan,” ungkapnya kepada kaldera.id, Kamis malam (30/4/2020).

Arrahman menjelaskan apabila sudah tidak ada masalah, maka perwal tersebut akan dipublikasikan secara luas. “Nanti kalau sudah diperbaiki, maka langsung kami informasikan,” tambahnya.

Hal senada juga diungkapkan, Kabag Tata Pemerintahan Setdako Medan, Ridho Nasution. Salinan perwal tersebut belum diedarkan karena masih ada perbaikan. Sehingga apa saja yang diatur belum diketahui secara detail. “Belum dapat salinannya. Jadi, belum tahu apa saja yang diatur dalam perwal tersebut,” ungkapnya singkat.

Simpelnya Perwal Karantina kesehatan ini sudah dikenakan sanksi bagi pelanggarnya. Kemudian yang menjalani karantina di rumah akan ditanggung biaya hidupnya oleh Pemko Medan.(Reza Shahab)

Exit mobile version