MEDAN, kaldera.id – Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan sedang mempersiapkan payung hukum (aturan/regulasi) pengelolaan Medan Zoo selama Covid-19 ini.
Payung hukum tersebut sangat penting sebagai dasar hukum pengelolaan salah satu objek wisata di Kota Medan selama pandemi terjadi.
Dalam payung hukum inilah nantinya diatur kenapa pengelolaanya diserahkan dari PD Pembangunan ke Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan, sumber pendanaan, dan lainnya.
“Kami buat dulu peraturannya atau payung hukumnya. Jadi, jelas dasar kami mengelolanya. Jangan nanti jadi temuan,” tegas Kadis Pertanian dan Perikanan Kota Medan, Ikhsar Risyad Marbun kepada kaldera.id, Jumat (1/5/2020).
Marbun menjelaskan, dalam aturan tersebut apa saja yang ditanggungjawabkan dan batasan pengelolanya. Sehingga, semua jelas dan tidak menyalahi aturan.
Selain mempersiapkan payung hukum pengelolaan Medan Zoo, mereka juga sedang menyiapkan anggaran yang dibutuhkan.
“Senin ini kami rapat dengan Inspektorat untuk membahas masalah anggaran dan aturan. Nanti akan jelas apa saja tanggungjawab kami. Kalau memungkinkan akan kami jadikan UPT ke depannya,” ungkapnya.
Dia menambahkan, meskipun anggaran kebutuhan konsumsi makanan sedang dihitung, makanan satwa sampai saat ini tetap aman. Mengingat, donasi dari masyarakat terus berdatangan.
“Kalau untuk makanannya masih aman. Bantuan yang diberikan tetap ada,” tambahnya. (reza sahab)