MEDAN, kaldera.id – Sidang kasus dugaan suap Walikota Medan Non Aktif T Dzulmi Eldin kembali digelar, Senin (4/5/2020) siang. Sidang di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri Medan itu menghadirkan saksi dari kuasa hukum terdakwa.
Pada keterangan yang disampaikannya di hadapan Majelis Hakim diketuai Abdul Azis, saksi Chandra Lubis, 38, warga Jalan Pinang Baris menjelaskan bahwa benar dirinya yang mengambil gambar/foto pembangunan rumah mewah di kawasan Medan Helvetia yang disebut milik Samsul Fitri, mantan Kasubbag Protokoler Pemko Medan.
Dalam beberapa lembar foto yang memperlihatkan proses pembangunan rumah mewah tersebut juga tercantum adanya SIMB (Surat Izin Mendirikan Bangunan) yang bertuliskan atas nama Leni Agustina Rambe yang tak lain merupakan istri Samsul Fitri.
“Benar Pak Hakim, saya yang ambil foto itu kira-kira seminggu lalu. Saya tak tahu apa ada kaitannya dengan kasus Pak Eldin atau yang lain. Saya tahu rumah itu dari Om saya, Ilhamsyah,” ujar saksi di hadapan Majelis Hakim.
Sementara itu Kuasa Hukum Terdakwa Zulmi Eldin, Zunaidi Matondang pada persidangan tersebut menegaskan, foto yang diambil saksi tersebut merupakan foto pembangunan rumah Samsul Fitiri yang prosesnya mulai dilakukan sejalan dengan rentang waktu awal mula kasus tersebut terjadi.
“Nah, dari situ kita patut menduga bahwa dalam kasus ini Samsul Fitri lah yang berperan memanfaatkan situasi untuk meminta uang kepada para kepala dinas. Pembangunan rumah atas nama, Leni Agustina Rambe itu juga kalau dilihat proses pembangunannya sejalan dengan kasus ini mulai bergulir,” ujar Zunaidi Matondang.
Samsul sendiri menjadi terdakwa dalam berkas yang berbeda dengan Dzulmi Eldin. Dalam sidang kemarin, Samsul dituntut hukuman penjara 5 tahun dan subsider Rp250.000.000.
Samsul tak Pernah Lapor soal Minta ke Kadis pada Eldin
Dalam proses persidangan yang dilanjutkan dengan keterangan terdakwa itu, terdakwa T Dzulmi Eldin mengaku baik Kadis maupun Samsul Fitri tidak pernah melaporkan adanya mengenai permintaan uang.
Begitu juga sebaliknya, iya tidak pernah mempertanyakan soal permintaan uang tersebut kepada Kadis atau Syamsul Fitri.
“Tidak pernah saya mempertanyakan, Yang mulia. Kadis ataupun Samsul tidak pernah saya tanya mengenai uang itu,” sebut Dzulmi Eldin.
Selain itu terdakwa Dzulmi Eldin juga mengaku tidak pernah mengetahui kemana saja uang operasional sebesar Rp160 juta selama sebulan tersebut dipergunakan oleh para ajudan maupun Syamsul Fitri sebagai Kasubbag Protokoler.
“Saya kurang tahu kalau soal kemana saja uang itu digunakan, setahu saya kalau sudah habis melapor lagi,” ujarnya.
Usai mendengar keterangan saksi dan terdakwa, Majelis hakim kemudian menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali pada, Kamis (14/5/2020) dengan agenda tuntutan. (haris)