Site icon Kaldera.id

Pemberian Sanksi Fisik Bukti Tak Paham Perwal

Ketua Komisi I DPRD Medan, Rudiyanto

Ketua Komisi I DPRD Medan, Rudiyanto

MEDAN, kaldera.id – Ketua Komisi I DPRD Medan, Rudiyanto mengungkapkan penerapan sanksi push up tidak sesuai dengan Perwal No11/2020 tentang karantina kesehatan percepatan penanganan Covid-19 di Kota Medan. Tidak hanya itu, tindakan tersebut juga bertentangan dengan surat edaran Kasatpol PP No440/2208.

Menurutnya dalam surat edaran tersebut tidak ada dilampirkan hukuman fisik terhadap warga yang tidak menggunakan masker.

“Saya juga heran kok ada tindakan hukuman fisik terhadap warga yang tidak mengenakan masker di luar rumah,” jelasnya kepada kaldera.id, Rabu (6/5/2020).

Dijelaskannya, berdasarkan surat edaran tersebut hanya mengatur sangsi administratif seperti, teguran lisan, peringatan, penahan kartu identitas dan pembatasan/penghentian/pembubaran kegiatan serta pencabutan izin usaha.

“Saya khawatir pelaksana perwal di lapangan berinovasi atau memang tidak memahami perwal dan surat edaran Kasatpol PP,” jelasnya.

Pemberian sanksi fisik pada saat puasa dinilai tindakan tidak tepat. Untuk itulah dirinya percaya Kasatpol PP sudah maksimal bekerja.

“Saya yakin Kasatpol PP sudah bekerja maksimal. Mungkin tehnis dan pengawasan lapangan perlu dilakukan agar semua berjalan sesuai aturan. Jangan pakai aturan masing-masing petugas lapangan. Saya berharap pemberian sanksi fisik segera dihentikan,” tambahnya.(reza sahab)

Exit mobile version