Site icon Kaldera.id

Pembunuhan Sadis Elvina Ajakan Setubuh Berujung Maut

Tiga pelaku pembunuhan Elvina di Komplek Cemara Asri yaitu TS (ibu jefri), Michael, dan Jefri.

Tiga pelaku pembunuhan Elvina di Komplek Cemara Asri yaitu TS (ibu jefri), Michael, dan Jefri.

MEDAN, kaldera.id – Kasus pembunuhan sadis terhadap Elvina, 21, di Jalan Duku No 40 Komplek Cemara Asri Kec Percut Sei Tuan Kab Deli Serdang, Rabu (6/5/2020), akhirnya terungkap.

Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Percut Sei Tuan tetapkan 3 orang tersangka. Ketiganya yakni, Jefri, 22, anak pemilik rumah yang menjadi lokasi pembunuhan. Jefri merupakan mantan kekasih korban.

Dari keseluruhan rangkaian misteri pembunuhan ini, dirinyalah sebagai otak pelaku. Kemudian, Michael, 22, warga Jalan Garuda No 28 Kel Bantan Timur Kec Percut Sei Tuan.

Juga mantan kekasih korban. Michael adalah orang yang membawa korban ke rumah Jefri, tempat Elvina dibunuh. Terakhir, ibu Jefri, TS, 56. Berperan turut menyusun skenario dan membantu menghilangkan jejak.

Peristiwa berdarah ini bermula saat Elvina yang merupakan warga Jalan Pukat IV Kelurahan Bantan Timur Medan datang ke rumah Jefri di Jalan Duku No 40 Komplek Cemara Asri Kec Percut Sei Tuan Kab Deli Serdang, berboncengan dengan Michael.

Sesampainya di rumah tersebut, Jefri dan Elvina terlibat pembicaraan berdua di dapur. Saat itu, Jefri mengajak Elvina untuk berhubungan badan di kamar mandi.

Namun, ajakan tersebut ditolak Elvina. Tak terima ajakannya ditolak, Jefri yang sudah onar, emosi langsung mendorong dan membenturkan kepala Elvina di dinding kamar mandi. Benturan tersebut membuat Elvina tak sadarkan diri.

Elvina Dibunuh Secara Mengenaskan

“Selanjutnya J bersetubuh dalam keadaan korban pingsan. Setelah itu, J mengambil pisau dan menikam atau menusuk korban,” jelas Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edizon Isir yang memimpin press rilis di Mapolrestabes Medan, Jumat (8/5/2020).

Didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicholas Sidabutar san Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Aris Wibowo, Edison menjelaskan pihaknya terus mendalami pembunuhan sadis ini telah direncanakan para pelaku.

“Tersangka dijerat Pasal 340 Jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup,” pungkasnya.

Sebelumnya, jasad Elvina ditemukan mengenaskan dalam kotak kardus besar, di Jalan Duku No 40 Komplek Cemara Asri Kec Percut Sei Tuan Kab Deli Serdang, Rabu (6/5/2020).

Tampak sekujur tubuh Elvina dibakar. Dari kepala hingga pinggang sudah hangus terbakar. Sedangkan dari pinggang hingga kaki, terlihat kulit mengelupas akibat luka bakar.

Hal yang sama juga terlihat pada punggungnya. Tampak pula luka terbuka pada pangkal paha dan lengan. Tak hanya itu, isi perut korban juga sudah keluar. Luka-luka ini diyakini dari pukulan kuat benda tajam. (haris)

Exit mobile version