Rusdi Sinuraya
Rusdi Sinuraya

MEDAN, kaldera.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengabulkan gugatan Dirut PD Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya yang diberhentikan oleh Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution.

Keputusan itu semakin menguatkan keputusan penundaan pemberhentian yang disampaikan PTUN Medan beberapa waktu lalu.

“Amar putusannya dibacakan hari ini. Mengabulkan gugatan penggugat dan menguatkan penundaan yang kemarin,” ujar Humas PTUN Medan, Tirta Irawan, Selasa (12/5/2020).

Dalam sidang yang majelis hakimnya diketuai, Jimmy Clause Pardede, dan Efriadi sertabSelvi R sebagai hakim anggota, kedua pihak tidak hadir dalam pembacaan amar putusan.

“Hari ini pihak terkait, baik penggugat dan tergugat akan diberitahu ihwal amar putusan.
Paling lambat 14 hari salinan putusan sudah kita upload di website resmi. Tapi, tidak selama itu, biasanya satu dua hari sudah di upload amar putusan sebuah perkara,” katanya.

Pemko Medan memiliki waktu 14 hari untuk menerima atau banding terhadap amar putusan.

“14 hari kalender setelah diberitahukan, Pemko Medan harus mengambil sikap apakah akan mengajukan banding atau tidak,” tambahnya.

Walaupun banding, yang harus diingat bahwa ada putusan penundaan yang sifatnya harus dilaksanakan meskipun ada upaya hukum,” jelasnya.

Ketika Pemko Medan tidak mau menjalankan amar putusan, kata dia, akan muncul opini ditengah masyarakat bahwa pemerintah tidak taat akan putusan hukum.

Seperti diketahui, Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution memberhentikan Rusdi Sinuraya dari jabatan Direktur Utama PD Pasar, Yhonny Anwar dari jabatan Direktur Operasional dan Arifin Rambe dari jabatan Direktur Pengembangan dan SDM.

Pemberhentian 3 direksi PD Pasar itu tertuang di dalam petikan keputusan Wali Kota Medan nomor 821.2/43.K/2020. Surat itu ditandatangani oleh Sekda Wiriya Alrahman tertanggal 16 Januari 2020.

Rusdi Sinuraya cs menolak dipecat dan mengajukan gugatan ke PTUN Kota Medan. (reza sahab)