MEDAN, kaldera.id – Pengadaan satu set alat perekaman e-KTP untuk di 21 kecamatan terpaksa ditunda sampai tahun depan. Pasalnya, anggaran tersebut terkena pemangkasan akibat Covid-19.
Menurut Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, Zulkarnain pihaknya menganggarkan pengadaan alat tersebut dikarenakan pengadaanya dilakukan pada 2012 lalu atau saat pertama e-KTP mulai diberlakukan.
Tentunya sepanjang kurun waktu tersebut alat itu sudah tidak berfungsi dengan maksimal, terutama peminsai sidik jari. Sebab, digunakan masyarakat dalam jumlah yang banyak.
“Pengadaanya itu satu set. Kamera, rekam mata dan alat memindai sidik jari. Dianggarkan karena sudah tidak berfungsi maksimal. Sementara kebutuhannya terus. Karena terkena refocusing, terpaksa ditunda sampai tahun depan,” jelasnya, Selasa (12/5/2020)
Untuk sementara ini, masyarakat yang ingin merekam e-KTP terpaksa menggunakan alat yang ada. Hanya saja Zulkarnain tidak menyebutkan berapa besaran anggaran pengadaan alat tersebut.
“Anggaran kami terkena refocusing 50%. Jadi, mau tidak mau menggunakan yang ada saja sementara ini,” jelasnya. (reza sahab)