MEDAN, kaldera.id – Seratusan warga Kota Medan menyerbu Kantor Dinas Sosial Kota Medan di Jalan Pinang Baris, Medan, Rabu (13/5/2020). Tujuannya agar bisa terdata sebagai penerima bantuan sosial sebesar Rp600 ribu per bulan.
Protokol kesehatan pun diabaikan untuk mendapatkan bantuan. Tidak hanya itu, himbauan dari staf Dinas Sosial maupun personil kepolisian berseragam lengkap pun diabaikan. Bagi mereka foto kopi KK dan KTP masuk ke petugas pendataan itu lebih penting.
Teriakan petugas Dinas Sosial dan Kepolisian terus mengimbau masyarakat yang datang untuk tidak berdesakan dan segera kembali setelah data diserahkan seolah tidak ada.
“Jangan ada yang merapat tanpa pakai masker. Segera pulang ke rumah setelah data diberikan. Tidak ada penyerahan sembako di sini,” kata petugas kepolisian melalui pengeras suara.
Eli Dayani, warga Kecamatan Medan Tembung, sengaja datang ke Kantor Dinas Sosial agar bisa terdata sebagai penerima bantuan sosial.
“Katanya pendataan ini untuk bansos yang Rp600 ribu/bulan,” ujarnya. Ia pun menyerahkan foto copy KK dan KTP kepada petugas Dinas Sosial.
Ibu empat anak itu berujar bahwa sejak wabah covid-19 merebak, dirinya dan suaminya kesulitan secara ekonomi.
Seratusan Warga Medan Serbu Kantor Dinas Sosial Kota Medan
“Suami saya tukang angkat barang di pengangkutan atau ekspedisi, saya ubur rumah tangga. Sekarang sulit, walaupun jauh-jauh tetap saya tempuh ke sini,” urainya.
“Di mana ada informasi pembagian sembako pasti saya datangi, karena memang lagi susah,” pungkasnya. Berdasarkan informasi, masyarakat sudah memadati Kantor Dinas Sosial sejak Selasa ( 12/52020).
Kepala Dinas Sosial Medan, Endar Lubis mengaku sudah dua hari terakhir kantornya diserbu masyarakat agar bisa didata sebagai calon penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial.
“Medan dapat kuota 63.155 KK, informasinya malam ini terakhir penginputan data. Sampai kemarin sudah 59 ribu KK lebih yang terdata. Mungkin karena informasi itu masyarakat ramai-ramai datang,” jelasnya.
Endar mengaku sudah mencoba mengedukasi masyarakat agar mengedepankan protokol kesehatan dalam proses pendataan.
“Masyarakatnya tidak mau mengindahkan imbauan. Padahal polisi berseragam lengkap sudah mengimbau,” jelasnya.
Menurutnya, berdasarkan surat Kementerian Sosial pada 20 April 2020, penerima BST diambil dari DTKS ( Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang tidak mendapat bantuan reguler seperti PKH (Program Keluarga Harapan) dan program sembako.
“Dari DTKS ditetapkan melalui kementrian sudah ada by name by adrees 28.252, sisanya itu kita data dari masyarakat. Dari mana mendata, dari kecamatan kemarin untuk penerima sembako 5 kg yang pernah didistribusikan,” tambahnya. (reza sahab)