Gubsu Edy Larang Siswa Belajar di Sekolah

Surat edaran Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.
Surat edaran Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.

MEDAN,kaldera.id – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi memperpanjang proses belajar siswa dari rumah hingga batas waktu yang belum ditentukan. Belajar di sekolah belum direkomendasikan.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 420/425B/2020 tentang Perpanjangan Kegiatan Belajar Mengajar dari Rumah (Daring) dalam Masa Darurat Pandemi Covid-19, tertanggal 29 Mei 2020 yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Sumatera Utara untuk diberlakukan bagi seluruh siswa mulai dari TK, SD, SMP dan SMA/SMK sederajat.

Di dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa penerimaan raport siswa akan dilakukan pada 20 Juni 2020 dan dilakukan oleh orang tua secara bergantian dengan mengatur jadwal pengambilan guna menghindari kerumunan.

Kemudian para kepala dinas pendidikan se-Sumut diminta memonitoring, mengevaluasi, dan melakukan pendampingan kepada satuan pendidikan dalam proses belajar mengajar dari rumah itu.

Dan para kepala sekolah, diminta tetap menjaga kebersihan lingkungan sekolah secara rutin dan menambah sumber air bersih, menambah tempat cuci tangan dan sarana pendukung lainnya.

Edy dalam surat edaran tersebut menyebutkan perpanjangan masa belajar dari rumah secara daring itu merujuk pada surat edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 6 Tahun 2020, dan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020. (finta rahyuni)