Lagi, KPK Panggil 12 Mantan DPRD Sumut
Seret Khairuddin, KPK Dalami Dana Perimbangan Keuangan di Labura

MEDAN, kaldera.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali panggil mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan atau 2014-2019, Kamis (4/6/2020). Pemanggilan ini terkait penyidikan tindak pidana korupsi suap kepada anggota DPRD Sumut.

Ada pun yang dipanggil capai 12 orang. Pemanggilan ini tambahan dari 6 mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan atau 2014-2019, Rabu (3/6/2020). Semua yang diminta keterangan oleh penyidik anti rasuah itu, terkait terkait kasus suap Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Pemanggilan ini dibenarkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Ia mengungkapkan pemanggilan ke-12 mantan wakil rakyat itu sebagai saksi. “Para saksi dipanggil untuk tersangka RN (Robert Nainggolan),” ungkap Fikri, Kamis (4/6/2020).

Ke-12 mantab anggota DPRD Sumut yang dipanggil, yakni, Ismail Padli Ardya Pulungan, Jamaluddin Hasibuan, Japorman Saragih, Layanari Sinukaban. Selanjutnya, Marahalim Harahap, Megalia Agustina, Murni Elieser Verawati Munthe, Richard Eddy. Kemudian, Sonny Firdaus, Syahrial Harahap, Tohonan Silalahi dan Washington Pane.

Kasus ini, KPK tetapkan 14 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan atau 2014-2019 sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho yang kala itu menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara. (haris)