Inspektorat Medan Masih Lakukan Audit Dana Covid-19

Kepala Inspektorat Kota Medan, Ikhwan Habibi Daulay
Kepala Inspektorat Kota Medan, Ikhwan Habibi Daulay

MEDAN, kaldera.id – Inspektorat Kota Medan sampai saat ini masih melakukan audit penggunaan anggaran penanganan Covid-19 di Kota Medan bersumber dari APBD.

Hanya saja, sampai saat ini pihak instansi tersebut belum mau menyampaikan hasil audit sementara.

“Masih berlanjut audit yang kami lakukan. Belum bisa disampaikan hasilnya. Soalnya masih lanjut terus,” ungkap Inspektur Kota Medan, Ikhwan Habibi Daulay saat ditemui di Kantor Walikota Medan, Selasa (9/6/2020).

Ikhwan menjelaskan, hasil tersebut akan disampaikam pihaknya apabila audit penggunaan anggaran tersebut sudah selesai digunakan.

“Nanti kalau sudah selesai. Kalau sekarang belum bisa. Termasuk apakah ada gejala penyimpangan atau tidak,” tambahnya sambil berlalu.

Sekadar memberitahukan, berdasarkan data dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan, Tengku Sofyan beberapa waktu lalu, Pemko Medan
telah menghabiskan Rp149 miliar lebih anggaran penanganan Covid-19 di Kota Medan sampai saat ini dari Rp500 miliar anggaran yang disiapkan untuk penganan tersebut.

Anggaran paling banyak digunakan untuk pengadaan bantuan sosial tahap II yakni sebesar Rp71 miliar. Anggaran ini digunakan Dinas Sosial Kota Medan.

Anggaran ini digunakan untuk pembelian beras sebanyak 6000 ton dan 600 kilogram gula pasir. Dimana, masing – masing masyarakat berdampak Covid-19 mendapatkan 20 kilogram beras dan 2 kilogram gula pasir.

Selain pembelian beras dan gula pasir, anggaran tersebut digunakan untuk biaya transportasi, isentif kepling dan petugas lainnya.

Kemudian biaya penanganan pasien dan APD di RSU Pirngadi Medan sebesar Rp15 miliar. Kemudian untuk Dinas Kesehatan Medan sebesar Rp27 miliar, Badan Penanganan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan sebesar Rp9 miliar.

Tidak hanya untuk pengadaan, anggaran tersebut juga digunakan untuk honor petugas. Besaran honor petugas diberikan per harinya sekitar Rp150.000 /hari. Pemberian honor atau isentif dikarenakan personil bekerja di luar jam kerja.(reza sahab)