Kabur 1,5 Jam, Napi LP Tanjung Gusta Balik Lagi

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Muhammad Jahari Sitepu kepada wartawan, Selasa (9/6/2020).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Muhammad Jahari Sitepu dan didampingi Kapolsek Helvetia Kompol Pardamean Hutahaen , Selasa (9/6/2020).

MEDAN, kaldera.id – Tiga warga Aceh hebohkan petugas Rutan Tanjung Gusta Medan, Senin (9/6/2020). Itu terjadi setelah ketiganya berhasil melarikan diri dari rutan yang beralamat di Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Tanjung Gusta itu.

Namun, baru 1,5 jam ketiganya menikmati pelarian, ketiganya dijebloskan kembali kedalam sel. “Ketiga warga binaan ini dari Aceh, larinya dari klinik Rutan Kelas I Medan, lompat tembok yang tingginya sekitar 8 meter,” ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Muhammad Jahari Sitepu kepada wartawan, Selasa (9/6/2020).

Didampingi Kapolsek Helvetia Kompol Pardamean Hutahaen, Jahari menjelaskan, ketiga warga binaan itu, dua di antaranya sedang dalam proses persidangan terkait kasus narkoba dan dituntut hukuman mati.

Sedangkan, seorang lagi berstatus narapidana ‎menjalani hukuman 7 tahun penjara karena perkara narkoba. “Ketiga pelaku yang melarikan diri atas nama, Heri Handika bin Ahmad Ferdi, Syahruddin M Jafar, dan Rahmad Ramadhan bin Amri,” jelasnya.

Kaburnya ketiganya, setelah berhasil memanjat tembok Rutan setinggi 8 meter pada Senin (9/6/2020) malam sekitar pukul 18.45 WIB.

Namun, pelarian mereka diketahui seorang petugas yang sedang melintas, yang melihat ketiganya naik becak bermotor. Petugas tersebut membawa anaknya, hingga hanya salah satunya berhasil ditangkap dan dua lainnya lolos.

Petugas tersebut berteriak meminta bantuan masyarakat yang berhasil amankan satu lainnya. Sedangkan satu lagi berhasil kabur. Kejadian itu langsung dilaporkan ke Polsek Helvetia dan Kodim setempat.

Hingga akhirnya, satu orang terakhir ditangkap bersama dengan seorang wanita. “Kejadian tersebut sekitar pukul 18.45 WIB dan ketangkap lebih kurangnya satu jam setengah kemudian,” pungkas Jahari. (haris)