MEDAN, kaldera.id – Oknum Briptu PG rupanya mantan narapidana kasus narkoba. Ia baru saja menghirup udara bebas berkat program asimilasi. PG dijatuhi menjalani hukuman penjara 1 tahun, 7 bulan. Sayangnya, kebebasan yang didapatkan tak membuat PG taubat.
Padahal, PG sedang menjalani pembinaan di Propam Polrestabes Medan sembari menunggu sidang kode etik untuk diputuskan PDTH dari kasus narkoba sebelumnya.
Kini dirinya kembali terjerat kasus barang haram itu. Akibat perbuatannya, PG terancam pemecatan dengan tidak hormat dari korps Bhayangkara.
“Keluar (dari Rutan) tahunya mengulangi lagi. Iya terancam (dipecat), ketentuannya 4 tahun ancaman hukuman dapat PDTH dan dapat juga tidak.
PDTH tergantung pelanggaran kode etiknya,” ungkap Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol Zonni Aroma Siregar kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Rabu (10/6/2020).
Kasus ini ditangani Sat Narkoba Polrestabes Medan. Sat Narkoba sendiri masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap PG. Tes urine PG pun telah dilakukan. Sedangkan asal sabu-sabu tersebut masih ditelusuri. “Hasil tes urin positif narkoba,” beber Zonni.
Soal terbongkarnya penyelundupan tersebut, dilakukan PG dengan menyembunyikan kedalam makanan. Makanan tersebut untuk seorang tahanan yang merupakan teman satu sel saat mendekam di Rutan Tanjung Gusta.
“Alasannya disuruh adiknya (tahanan) antar nasi ke dalam. Petugas (penjagaan) curiga, begitu diperiksa ditemukan narkoba,” jelasnya. (haris)