Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution.

MEDAN, kaldera.id – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution penuhi panggilan Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, Jumat (12/6/2020) sore.

Pemanggilan ini terkait penggunaan anggaran untuk pelaksanaan MTQ Kota Medan ke-53 tahun 2019 sebesar Rp4,7 miliar.

Memakai baju kaos putih berkerah dan topi merah, Akhyar menjawab pertanyaan awak media yang menantinya usai diminta keterangan. Akhyar menyebut materi pemanggilan tersebut, berhubungan dengan statusnya sebagai kepala daerah.

“Saya hanya ditanya apa tugas kepala daerah. Tugas kepala daerah itu saya jelaskan sesuai dengan Undang Undang dan kewenangan adalah menyiapkan anggarannya ke DPRD. Selesai DPRD, teknis pelaksanaan tugasnya ada di pengguna anggaran dalam hal ini Sekda,” ucap Akhyar.

Akhyar membeberkan, jika pertanyaan yang dilontarkan terkait banyaknya item dalam pelaksanaan MTQ Kota Medan 2019 yang berlangsung 15 sampai 22 Februari 2019 itu dengan Kec Medan Selayang bertindak sebagai tuan rumah itu bermasalah.

MTQ 2019 Bermasalah

Ditanya jika pelaksanaan MTQ tersebut bermasalah, dirinya tak mengetahuinya. Sebab diserahkan kepada Sekretaris Daerah dan terkait hal ini, adalah Kabag Agama.

Dirinya hanya menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai kepala daerah. “Kepala daerah itu tugasnya hanya membuat kebijakan. Setelah selesai kebijakan dari DPRD, proses teknisnya berada kepada BAPD. Ada tugasnya masing-masing. Tidak soal uang,” jelasnya.

Soal dirinya dimintai keterangan ini, Akhyar mengaku jika hal tersebut bukan pemanggilan, melainkan hanya wawancara.

Akhyar tidak mengetahui berapa jumlah pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepadanya selama satu jam. Dirinya pun tak mengetahui persoalan ini akan menyeret pejabat terkait. “Kalau ada kemungkinan pejabat lain yang akan dipanggil, saya tidak mengetahuinya,” sebutnya.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja membenarkan pemanggilan Akhyar itu. Katanya, sebelum memintai keterangan Akhyar, penyidik telah memanggil 8 orang.

“Pemeriksaan ini menindaklanjuti laporan masyarakat, berkaitan dengan pelaksanaan MTQ yang mana total anggarannya sebesar Rp4,7 miliar,” katanya.

Tatan mengakui, penyidik akan memanggil pihak-pihak terkait kasus ini. “(Pemeriksaan Akhyar) Ada 7 sampai 8 pertanyaan. Penyidik sudah memeriksa 8 orang.

Tiga orang dari Pemko, sisanya dari pihak swasta. Apakah ada penyalahgunaan, pasti akan ditindaklanjuti. Apakah ada pemanggilan selanjutnya, kita tunggu,” pungkas Tatan. (haris)